Proyek Madrasah Amburadul, PT. Mahakarya Abadi Kembali Dimenangkan

Pokja BP2JK Dilaporkan ke Polisi

‘’Nah, berdasarkan pengumuman ini kami meragukan hasil penilaian Pokja BP2JK, karena bobot teknis berdasarkan Dokumen Seleksi, tidak ditetapkan bobot masing masing unsur,’’ kata dia.

Padahal, lanjut Jefry, evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi. Kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan angka 1 sampai dengan 5.

Sementara dalam Dokumen Seleksi LEMBAR KRITERIA EVALUASI, pokja telah menetapkan bobot Unsur pengalaman Perusahaan 20%, unsur Proposal teknis 20%, Unsur Proposal teknis 20% dan Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli 60%.

Sementara pada BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) disebutkan Bobot Penawaran, Bobot Kombinasi teknis dan biaya ditetapkan kalau Bobot penawaran teknis sebesar 80% dan Bobot penawaran Biaya sebesar 20%.

Baca Juga:

https://sentralpolitik.com/dugaan-kecurangan-lelang-di-bp2jk-terus-diungkap/

‘’Dari sini patut diduga telah terjadi kong kali kong antara oknum-oknum Pokja BP2JK dan perusahaan sehingga kami akan melaporkan masalah ini ke kepolisian,’’ tandas Jefry. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *