Raja Rohomoni Minta Tunda Pemeriksaan di Kasus Galian C Ilegal

AMBON, SentralPolitik.com _ Raja Negeri Rohomoni, Kabupaten Maluku Tengah, Daud Sangadji meminta kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menunda pemeriksaan dirinya.

Sejatinya, polisi menjadwalkan pemeriksaan DS pada Senin (29/1/2024). Ia telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan tambang galian C ilegal di Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes Hujra Soumena membenarkan penundaan itu.

“Iya penundaan. Yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan ke hari Kamis,” ujar Soumena kepada media ini di ruang kerjanya Senin (29/1/2024).

Sesuai surat panggilan, Ditreskrimsus Polda Maluku kepada DS dalam kapasitas sebagai tersangka, pemeriksaan di jadwalkan Senin (29/1/2024).

SURAT PENUNDAAN

Soumena yang jebolan Akadami Kepolisian 1999 ini menjelaskan tersangka DS bersurat meminta penundaan ke hari Kamis (1/2/2024). Ia berdalih ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya dan tidak bisa melewatinya.

“Dia bersurat meminta penundaan pemeriksaan. Jadi kita lihat saja apa yang bersangkutan komitmen dengan surat itu apa tidak,” tukas Soumena.

DUDUK KASUS

Sekedar tau, polisi menetapkan DS sebagai tersangka pada pekan lalu, usaiĀ  melakukan serangkaian proses dan berhasil mengumpulkan cukup bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan Daud Sangadji.

Tambang galian C ilegal ini berlokasi di kawasan Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *