AMBON, SentralPolitik.com _ Tokoh masyarakat Tanimbar di Yogjakarta, Paulus Ratomelo meminta masyarakat Maluku harus cerdas menyikapi Petisi Rakyat Maluku yang diinisiasi Engelina Pattiasina.
—
Kepada media ini, Ratomelo menegaskan kalau Kilang dari laut ke Darat secara teknis menjadi keharusan. Namun dia lantas mempertanyakan apa urgensi petisi itu untuk Engelina Patiasina.
‘’Kalau pemikiran ibu ini, kilang harus 100 % di Darat tanpa kombinasi di Laut sebagai up stream, bagaimana gas, condensate dan air dari dalam sumur dapat mengalir melalui pipa sepanjang 160 km ke ORF di Nustual atau Lermatang,’’ katanya.
Menurutnya, pipa akan buntu oleh kotoran, air dan build up pressure atau tekanan. Air dan carbon dioxida akan merusak pipa karena korosif.
Apalagi biaya investasi dapat mencapai nilai milyaran dolar USD. Investasi akan sia-sia terbuang bila keliru penggunaannya.
‘’Hasil produksi dari gas tidak akan pernah sampai ke darat, dan INPEX akan mengalami kerugian dari investasi kalau menuruti petisi Engelina Patiasina ,’’ tekannya.
KESINAMBUNGAN
Ratomelo yang berasal dari Pulau Fordata ini mengingatkan, kombinasi kilang Laut dan Darat adalah suatu proses berkesinambungan, dan tidak dapat di pisahkan.
Karena gas yang masih bercampur dengan air dan Condensate harus dipisahkan sebelum terangkut ke darat melalui pipa besar sejauh 160 km-170 km ke ORF di Yamdena Selatan.
Dia juga mengingatkan, proses awal pada fasilitas terapung yakni FPSO.
Aliran gas yang masih bercampur dengan air dan kondensate dari dalam sumur yang mempunyai kedalaman antara 350 meter hingga 600 meter dari permukaan laut.
Selain itu mempunyai kedalaman sumur mencapai ribuan meter di bawah tanah dengan cara di bor.
Padahal pekerjaan explorasi berlangsung membutuhkan biaya yang mahal hingga jutaan dolar dan resiko kegagalan yang besar.
PROSES EKSPLORASI
Ratomelo juga menjelaskan proses eksplorasi. Dari pemisahan gas, kemudian pengeringan gas dengan menggunakan bahan kimia bernama Glycol.
Nah, gas yang sudah kering akan di pompa menggunakan Turbine gas compresor dari laut ke darat melalui pipa sepanjang 160 km.
Condensate yang sudah terpisah akan mengalir melalui pipa terpisah, lalu di pompa juga ke darat.
Sementara air bersih yang sudah tidak ada kadar condensate-nya, di injeksi kedalam sumur terpisah dengan kandungan kadar condensate.
Atau menggunakan monysk di bawah ambang batas sesuai ketentuan Lingkungan Hidup yaitu maksimal 15 PPM atau Part per mollion.
‘’Karena itu mohon agar masyarakat memahami sedikit proses yang aman dari proses aliran gas dengan skema kombinasi laut dan darat,’’ ingat dia.
Maka dari itu dia menyebut, Petisi Engelina Patiasina cukup bagus karena mencerminkan kepedulian beliau atas kekayaan alam Maluku.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/engelina-pattiasina-luncurkan-petisi-rakyat-maluku-kepada-presiden-ri/
‘’Namun masyarakat lokal harus cerdas dalam menyikapi petisi tersebut,’’ ingat dia. (*)