Hukum dan Kriminal

Ricuh di Kampus FKIP Unpatti, PMII Nyaris Bentrok Dengan para Dosen

×

Ricuh di Kampus FKIP Unpatti, PMII Nyaris Bentrok Dengan para Dosen

Sebarkan artikel ini
NYARIS BENTROK
KOLOSE FOTA NYARIS BENTROK. Aktifis mahasiswa Unpatti yang tergabung dalam PMII bersama pengurus Persatuan Guru Nadhatul Ulama (PERGUNU) Kota Ambon, nyaris bentrok dengan para dosen FKIP Universitas Pattimura Ambon, Selasa (16/04/2024) di Kampus itu. Ricuh ini buntut dari dugaan pelecehan seksual oknum dosen kepada salah satu mahasiswi kampus itu. -F:IST-

AMBON, SentralPolitik.com _ Aktifis PMII dan PERGUNU nyaris bentrok dengan para dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unpatti, Selasa (16/4/2024). Ini gara-gara Dekan mengeluarkan surat panggilan kepada mahasiswa korban dugaan kasus pelecehan di Kampus itu.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Awalnya, Dekan FKIP melayangkan surat panggilan kepada mahasiswa korban dugaan pelecehan agar menghadap Dekan Prof Dr Izak H Wenno untuk menghadap pukul 09.00 WIT, Selasa (16/4/2024).

Korban datang, turut mendampinginya pengurus PMII dan PERGUNU Kota Ambon. Tak hanya itu, waktu yang ditentukan, dekan belum juga menerima korban.

Sampai pukul 12.00 WIT para pendamping mempertanyakan ke Dekanat, dan mereka mendapat jawaban agar korban datang pukul 14.00 WIT.

Mendapat jawaban itu, aktifis PMII dan PERUNU tidak menerimanya dan melakukan aksi demo spontanitas. Aktifis kemudian melakukan orasi untuk meminta agar Dekan menerima mereka.

Mereka menuding dekan tidak menepati waktu. Sebab korban dan pendamping datang sedari pukul 08.00 WIT, tapi sampai pukul 12.00 WIT Dekan sendiri tidak ada di tempat.

‘’Dekan sebagai pimpinan dan orang tua di kampus, harus menghargai korban,’’ kesal Korlap Yunan Siboto, Pengurus PMII dan Anggota PERGUNU Kota Ambon.

‘’Kami juga ingin mendapat informasi langsung dari dekan terkait proses penyelidikan dari Satgas sebagaimana janji Rektor,’’ tambah Ketua Komisariat PMII Unpatti, Rifaldi Panigfat saat berorasi.

MINTA SEGERA UJIAN

Mereka juga menuntut agar korban pelecehan diloloskan dari semua mata kuliah dan mengikuti ujian sarjana pada Mei 2024 mendatang. Hal ini mengingat psikologi traumatis korban.

Ini sejalan dengan UU nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Pasal 3 dan 4 UU itu menyebut kalau korban harus mendapat keadiilan dan keputusan yang terbaik dengan sasaran mahasiswa yang terdampak.

Sedangkan Pelaku harus menjalani kode etik sesuai Permendikbud no 48 tahun 2020 tentang kode etik dan perilaku pegawai Kemendikbudristek.

RICUH

Saat demo berlangsung, tiba-tiba datang sejumlah dosen FKIP. Mereka menantang para pendemo berkelahi.

Dalam vidio yang beredar sejumlah pegawai dan dosen memasang kuda-kuda untuk berkelahi dengan para pendemo. Para pendemo juga mengaku ada yang terkena tendangan.

Hanya saja mahasiswa tidak melakukan perlawanan fisik. Mereka terus berteriak dan berlari menghindari bentrok dengan dosen-dosen yang tiba-tiba datang.

Bahkan, Dekan FKIP Prof Izak Wenno juga turut terlibat adu mulut dengan pendemo. Mahasiswa kemudian meninggalkan kampus itu.

‘’Siapa yang bertanggung jawab atas demo ini,’’ kata Wenno dengan nada tinggi sambil menghampiri pendemo.

‘’Saya, Kekom PMII,’’ jawab Rifaldy Panigfat tak kalah seru.

Media ini melansir sebelumnya, Agus Soumokil seorang dosen FKIP di sangkakan pelakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi.

Baca Juga:

Dosen Agus Soumokil Diduga Lecehkan Mahasiswa; PMII Demo Rektor, Bentrok di Kampushttps://sentralpolitik.com/dosen-agus-soumokil-diduga-lecehkan-mahasiswi-pmii-demo-rektor-bentrok-di-kampus/

Soumokil diduga meminta mahasiswi itu melayani napsu bejatnya agar ia lolos pada mata kuliah PKN di kampus itu. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *