AMBON (SentralPolitik) _ Cibiran sejumlah kalangan terhadap pernyataan Gubenur Maluku, Murad Ismail kalau jabatannya berakhir pada April 2024, berakhir sudah.
—
Mendagri, Tito Karnavian menegaskan kalau masa jabatan Gubernur Maluku berakhir, medio April 2024 mendatang.
“Pak Gubernur Maluku kan dilantik April 2019. Itu berarti, masa tugas berakhir bulan April 2024 mendatang. Kan masa tugas selama 5 tahun,” kata Karnavian, saat jumpa pers di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (14/6/2023).
Menyangkut sejumlah gubernur masa tugas berakhir termasuk Gubernur Maluku, medio September 2023 mendatang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 yang menyebut kalau Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wawali, Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan 2018 menjabat sampai tahun 2023, Karnavian mengakui hal itu.
“Betul itu. Tapi ada gubernur yang masa tugas berakhir September 2023 mendatang. Jadi bertahap. Maksudnya masa tugas gubernur ada yang berakhir mulai September, Oktober, November, hingga Desember 2023. Berikut, dari Januari 2024, Pebruari 2024, Maret 2024, dan April 2024,” paparnya.
Ketika disinggung usulan penjabat Gubernur Maluku, ketika jabatan Gubernur Maluku berakhir medio April 2024 mendatang, dia mengaku, menjelang dua bulan berakhir masa jabatan gubernur, diusul tiga nama calon Penjabat Gubernur, lalu diseleksi oleh Tim Penilai Akhir (TPA).
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/ini-2-penyebab-polemik-murad-versus-dpp-pdi-perjuangan/
https://sentralpolitik.com/dalam-lingkaran-masalah-ruben-dilantik-penjabat-bupati-kkt/
“Kalau itu Penjabat Gubernur, Presiden yang menentukan. Jadi dua bulan sebelum bulan April 2024 proses Penjabat Gubernur Maluku sudah berproses,” pungkasnya. (DM)