Satu ASN Terindikasi Langgar Aturan, Bakal Kena Sanksi Berat

AMBON, SentralPolitik.com _ Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terindikasi melanggar aturan, terkait netralisas ASN dalam Pemilu serentak tahun 2024.

Oknum ASN ini melanggar aturan setelah Pemkot melakukan evaluasi terhadap ribuan ASN yang ada pada instansi itu dan laporan dari Bawaslu Kota.

‘’Kami telah mengidentifikas satu ASN yang melakukan pelanggaran. Ini masuk pelanggaran berat,’’ kata Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena usai Apel ASN di Pattimura Park, Kota Ambon, Rabu (03/01/2024) pagi.

Ia menyebutkan oknum ASN ini telah turut melakukan kampanye, bahkan mendukung secara terang-terangan di Media Sosial (Medos).

‘’Kami sudah mendapat laporan resmi dari Bawaslu. Yang bersangkutan terindikasi tidak netral sebagai Anggota Sipil Negara (ASN),’’ katanya.

SANKSI BERAT

Siapa oknum PNS ini, pada unit mana? Wattimena enggan merincinya.

“Nanti kita kasih teguran sesuai dengan berat-ringannya. Dia cuma like dan komentar di Mensos (FB). Tapi itu harus jadi contoh bagi seluruh ASN, supaya tidak berperilaku demikian,” jawab Bodewin usai Apel pagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar