Sengketa di atas tanah Dati di Negeri Urimessing sepertinya bakal belum berujung. Ini setelah salah satu anak negeri marga Alfons menyerahkan tiga potong tanah Dati ke Pemerintah Negeri Urimessing.
Sejumlah media melansir tiga Dati itu adalah Dati Batutangga, Pohon Ketapang dan Belakang Gantunganlama. Ada anomali pada penyerahan ini. Lho kok?!
—
Begini, dari 3 Dati yang diserahkan ternyata masuk dalam 6 Dati yang merupakan milik Hein Johannes Tisera.
Hein memegang kuasa atas tanah-tanah itu dari Negeri Urimessing lewat Rapat Saniri Besar. Dati itu tercatat dalam Register Dati pada 26 Mei 1814.
6 Dati itu masing-masing Batusombajang, Kate Kate, Pohon Ketapang, Batutangga, Intjipuan dan Dati Belakang Gantunglama.
Penyerahan sudah sedari 28 Desember 1976 atas jasa-jasa Hein Johannes memimpin negeri itu sebagai Raja.
Nah, kalau tanah Dati itu tercatat dalam Register Dati 26 Mei 1814, lantas dari mana Alfons memiliki hak atas tanah itu?
Dari sini terungkap pula kalau sengketa tanah Dati antara marga Alfons dan Tisera sudah membekas cukup lama.
SILSILAH ALFONS
Alfons juga memiliki Silsilah lengkap. Mulai dari Josias Alfons. Ia memperanakan Johanis Alfons, dengan 4 saudara perempuan (Lihat Silsilah di gambar utama).
Johanis memperanakan Jacobus Abner dan Obeth Nego Alfons serta Josina Magdalena, seorang anak perempuan.
Jacobus memperanakan Rycko Weynner dan Evans Reynold Alfons serta dua saudara perempuan lain.
Sedangkan adik Jacobus Abner yakni Obeth Nego memperanakan dua anak perempuan.
Marga Alfons di Urimessing sebetulnya bisa dibilang cukup berpengaruh. Lihat saja Jacobus Abner pernah menjadi Kades Urimessing.
Adalah Walikota Richard Louhenapessy yang melantik Jacobus Abner sebagai Kades Urimessing.
Sayang, karena Louhenapessy melantiknya sebagai Kades, namun tidak memperhatikan tatanan adat yang ada, akhirnya warga adat menggugat Walikota.
Alhasil Jacobus Abner tumbang di perjalanan pemerintahan. Walikota kembali mengeluarkan SK baru pengganti Jacobus Abner.
Kekalahan Walikota atas pengangkatan Alfons tercatat di PTUN Ambon nomor 27/G/2013/PTUN.ABN tertanggal 20 Maret 2014.
BATALKAN KEPEMILIKAN
Kembali ke 20 potong Dati Lenyap lepasan Estefanus Watemena. Ternyata, marga Alfons juga mengklaim bahwa 20 Dati itu menjadi milik mereka.
Kepemilikan itu mereka dapat setelah ada Rapat Saniri Besar Negeri Urimessing. Raja Negeri Soya saat itu, Leonard Loodewik Rehatta yang merangkap Pj Raja Urimessing (Pelaschap) memimpin rapat.
Disebutkan kalau Saniri akhirnya menyerahkan tanah tersebut kepada Jonias Alfons pada tahun 1915.
Sayangnya, Raja Negeri Urimessing di era ini meragukan pemberian itu.
Penyebabnya? Sesuai keterangan dari Raja Soya, John L Rehatta (2023) bahwa, sesuai Putusan Resident van Amboina pada 4 Juli 1926 angka 158, Leonard Lodewik Rehatta memimpin Negeri Urimessing di tahun 1926.
Intinya, mana mungkin Leonard Lodewik memimpin rapat Saniri Besar pada tahun 1915, sementara ia baru menjadi Raja Soya pada tahun 1926.
Nah lho, keterangan Raja Soya John L Rehatta ini seakan mengaburkan pengakuan Jonias Alfons yang sudah menggenggam 20 Dati tadi selama 108 tahun sedari tahun 1915 silam.
Bila kita kembali pada kisah Christian Wattimena yang mengaku turunan Estefanus Watemena yang datang tahun 1923 menghadap Raja Soya (meminta Dati Lenyap), bisa diketahui kalau sebelum Leonard Loodewik Rehatta berkuasa, Negeri Soya dipimpin oleh Semuel J Rehatta sekaligus menjabat Raja Negeri Urimessing.
ORANG HATALAI
Selain itu, Raja dan Saniri Negeri Urimessing akhirnya mengetahui kalau marga Alfons itu berasal dari Negeri Hatalai, negeri tetangga Urimessing di kawasan pegunungan Pulau Ambon.
Alfons masuk dalam Soa Nussy, Teung Souwaka Lessisina dan air teung Wermala Tulumasu.
Karena itu Raja dan Saniri Urimessing kembali menggelar Musyawarah Saniri Besar. Hasilnya?
‘’Bahwa keturunan Jozias Alfons bukan turunan Anak Adat Negeri Urimessing, karena marga Alfons berasal dari Negeri Hatalai,’’ bunyi keputusan Musyawarah Besar Saniri Negeri.
Adalah Raja Negeri Urimessing Johanes Tisera dan Ketua Saniri Negeri, Richard M Waas yang meneken keputusan tertanggal 6 November 2023 itu.
Dari 21 Peserta Rapat, turut membubuhi tanda tangan, Felix Tisera (Kades saat ini) selaku Anggota Saniri Negeri.
Rapat Saniri Besar juga membatalkan penyerahan 20 potong Dati dari almarhum Estefanus Watemena yang dilakukan oleh Rapat Saniri Besar dengan Raja Leonard Lodewik tadi.
Selanjutnya 20 tanah Dati itu dikembalikan ke negeri dan diatur kemudian dalam Hukum Adat.
GUGATAN LAGI
Tapi turunan Alfons tak terima. Mereka mengajukan gugatan atas Hasil Rapat Saniri Besar itu. Kali ini melalui lintasan PTUN Ambon.
Awalnya Evans Reynold dan Rycko Waynner Alfons hendak maju bertarung melawan Raja Johanis Tisera dan Richard M Waas selaku Ketua Saniri.
Evans dan Rycko merupakan anak Jacobus Abner Alfons yang sudah meninggal pada 6 September 2016 di RSUD dr Haulussy, Ambon.
Evans dan Rycko Alfons hendak mememinta PTUN membatalkan Rapat Saniri Besar Negeri Urimessing dengan harapan 20 potong Dati tetap menjadi milik keduanya.
Tiba-tiba Obet Nego Alfons datang, melakukan interupsi. Ia menilai Evans dan Rycko tidak berhak mendapatkan 20 tanah Dati.
Sebab Obeth Nego dan Alm Jacobus Abner Alfons kakak-beradik, sementara Evans dan Rycko adalah anak-anak.
Baginya, kematian Jacobus bukan berarti hak itu jatuh pada anaknya, sebab ada ahli waris alm Johanis Alfons yang lain, yakni dirinya bersama Josina Magdalena Alfons. (Lihat Silsilah Keluarga Alfons; Johanis memperanakan Josina Magdalena, Jacobus dan Obeth nego).
Obeth ngotot kalau 20 potong tanah itu merupakan Dati Pusaka. Dati Pusaka maksudnya bila berstatus Dati Pusaka berarti siapapun keturunan, baik laki-laki maupun perempuan, berhak menikmati hasil tanah itu.
Begitupun status Dusun Pusaka…
Obeth sih berpandangan luas. Ia bermaksud Dati Pusaka supaya bisa dinikmati oleh anak-cucu keturunan Josina Magdalena, saudara perempuannya, termasuk keturunan Alfons yang lain. Tentu juga untuk dua anak perempuannya.
Sidang berjalan. Obeth Nego yang maju melawan Pemerintah Negeri Urimeesing.
Belakangan dalam sidang terungkap kalau di Negeri Urimessing tidak ada namanya Dati Pusaka, kecuali Dusun Pusaka…
Tok!! Hakim mengetuk palu sambil menahan senyum, sementara Raja dan Saniri Besar tersenyum lebar sambil menarik rokok, usai Alfons kalah telak di PTUN.
20 Potong tanah itu kembali lagi ke pangkuan ibu negeri Urimessing, sekaligus menguatkan Berita Acara Rapat Saniri Besar.
PTUN kembali mencatat putusan ini dengan nomor 3/G/2023.PTUN Ambon tertanggal 28 Maret 2024.
ANOMALI
Evans Alfons saat ini cukup firal. Dengan mengaku sebagai anak adat dan anak seorang Raja ia mengembalikan 3 Dati yang dikuasai marga Alfons selama ini ke Pemerintah Negeri Urimessing.
Kalau diperhatikan, Pengembalian 3 Dati (Batutangga, Pohon Ketapang dan Belakang Gantunganlama) dari Alfons kepada Negeri Urimessing ternyata tidak masuk pada 20 potong Dati Lenyap warisan Estafanus Watemena.
Alfons ternyata mengembalikan 3 dari 6 Dati yang sebetulnya sedari awal milik Hein Johanis Tisera dan ahli warisnya. (Dati Batusombajang, Kate Kate, Pohon Ketapang, Batutangga, Intjipuan dan Dati Belakang Gantunganlama).
Nah lho… Mosok milik Tisera tapi sengaja dikembalikan kepada Negeri. Anomali kan?
Tak tercatat sih apa ada deal or no deal pada penyerahan itu.. Tapi,,, Naga juga tuh…
Sebab? ‘’Ya iyalah.. Evans Alfons sengaja mengembalikan milik orang lain ke negeri,’’ kata salah satu turunan Tisera sambil ngakak.
‘’Mestinya kembalikan 20 Dati yang dicaplok itu dong,’’ sindirnya.
Oiya, jauh sebelum kasus RSUD mencuat, pada tahun 1983 kepemilikan Hein Johanes Tisera atas tanah Dati Pohon Ketapang pernah bergoyang di pengadilan.
Adalah Johannis Willem Supusepa dan Walikota Madya Ambon plus Kantor Agraria Ambon melakukan gugatan banding di tingkat MA terhadap Tisera.
Hasilnya, MA menolak gugatan Supusepa, walikota dan Kantor Agraria Ambon sekaligus menetapkan Hein Johanes sebagai pemilik Dati yang sah.
Putusannya tertuang dalam Putusan nomor 2922 K/Pdt/1983 tertanggal Senin, 4 Maret 1985. Inkrah!
—
Kembali ke penyerahan, Ahli waris Tisera kembali menunjuk Dati Pohon Ketapang yang kaya sumber daya. Di atas tanah itu ada bangunan RSUD Haulussy, yang belum lunas pembayaran oleh Pemda Maluku.
Turunan Tisera yang enggan mempublikasi namanya ini berujar sengketa Dati Pohon Ketapang sudah final sampai putusan MA dan PK.
Pemda sudah melakukan pembayaran sebagian. Malah, dalam sengketa ini Alfons juga mengklaim kepemilikan, tapi kalah di pengadilan.
‘’Lantas maksud pengembalian ini apa? Supaya Negeri Urimessing berhadap-hadapan dengan Pemda Maluku dengan mengesampingkan ahli waris Johanis Tisera?’’ katanya menduga.
Betul juga sih. Tapi kalau ada putusan pengadilan lain, itu berarti bukan tidak mungkin aparat hukum akan mengeksekusi dan menggiring semua yang terlibat dalam pembayaran ke penjara.
‘’Kenapa? Ya karena salah bayar dan telah mengeluarkan uang negara. Tapi apakah itu mungkin, sementara tanah Pohon Ketapang sudah inkrah,’’ ingatnya.
Bagaimana dengan Putusan PK terakhir yang memenangkan Alfons? Ia menyebut, PK terakhir itu fokus obyek sengketa ada pada tanah milik Tony Kristianto di Dati Kate-kate.
Kalau pun Dusun Kate-kate dan Pohon Ketapang juga masuk dalam putusan terakhir, itu berarti pengadilan harus membatalkan dua putusan sebelumnya, di MA dan PK.
‘’Kita bisa lihat dari amar putusannya, kalau ada putusan yang menyebut dua PK sebelumnya cacat hukum, berarti harus ada putusan yang membatalkan dua putusan inkrah itu dong,’’ sambung salah satu pengacara.
‘’Nah, apakah sudah ada satu putusan PK yang membatalkan dua putusan MA yang sudah inchak. Silahkan jawab sendiri. Jadi obyeknya berbeda,” katanya dengan nada tanya.
—
Sampai hari ini sengketa di atas Tanah Dati Urimessing tentu belum juga berujung. Pemerintah Propinsi Maluku juga belum melunasi sisa uang RSUD.
Toh, masih banyak persoalan yang menganga, menggeliat diantara hak-hak negeri, dinding rumah warga serta tembok perkantoran yang berada di atas tanah Dati.
Alas Hak menjadi momok paling utama…
Bagaimana kelanjutannya, apakah ke depan akan ada ‘Nagabonar’ dalam sengketa di atas tanah Dati Negeri Urimessing? Apakah uang sisa RSUD akan lenyap sebagaimana Dati Lenyap??
Masalah sih pasti iya,.. Oiya, soal masalah, almarhum Momo Epe berulang-ulang pernah berkata; ‘’Ndaa boooolee itu…. ”
Baca Juga:
Sengketa di Atas Tanah Dati Lenyap Urimessing-2; https://sentralpolitik.com/sengketa-di-atas-tanah-dati-lenyap-urimessing-2/
Tapi ini juga perlu diingat sekali lagi Mo…; Naga juga butuh asap…Huh.!! Jumpa laeng oras… #SentralSepekan… (Selesai)
Inilah yg terjadi ditanah datuk2 saat ini. Kenapa karena adat kita sudah hilang setelah keturunan raja2 itu hilang digantikan kepala desa. Bagaimana caranya mengembalikan itu lagi, harus ada pemimpin yg mampu merangkul raja2 itu kembali dan kembalikan seperti semula.