Sentral Sepekan

Sengketa di Atas Tanah Dati Lenyap Urimessing (2)

×

Sengketa di Atas Tanah Dati Lenyap Urimessing (2)

Sebarkan artikel ini

++ Apa Kabar Pembayaran Tanah RSUD Ambon? ++

Hein Johannes Tisera
Hein Johannes Tisera, Raja Negeri Urimessing di tahun 1970-an. f:istimewa-

Raja Pertama Negeri Urimessing bernama Philipus Steven Tisera (1803). Ia memerintah di negeri dengan 192 potong tanah Dati. Lantas dari mana asal muasal Tisera ini?

Tidak ada catatan tertulis yang mengulas nama Philipus Steven Tisera secara utuh. Bagaimana sosoknya? Apa kabar warisan moyang Tisera atas tanahnya di Kudamati?

===

Sesuai tutur cerita dari ahli warisnya, tetua Tisera awal yang datang menduduki Negeri Urimessing itu bernama Latasira. Ia berasal dari satu tempat di kawasan Hitu, sebuah kota di Leihitu, di jaman Kolonial Portugis.

Ahli waris juga tidak dapat memastikan nama Latasira, apakah nama itu berasal dari nama lokal Maluku, atau nama seorang perantauan asal Buton, Sulawesi Tenggara mengingat ada ‘La” di depan namanya.

Pastinya, saat Portugis terusir dari Ternate dan menyeberang ke Hitu. Mereka juga akhirnya diusir dari Hitu. Portugis kemudian bergeser lagi ke Leitimur, mendarat di bibir pantai Hunipopu.

Para moyang Chistiano Ronaldo, pesohor asal Portugis itu, kemudian mendirikan benteng Nossa Senhora da Anunciada di bibir pantai Hunipopu, Kota Ambon saat ini.

Belanda kemudian datang berperang melawan Portugis dan merebut benteng itu, sekaligus merubah nama dengan Benteng New Victoria. Kolonial Belanda menjalankan roda penjajahan dari dalam benteng itu.

Berulang kali terjadi perang antara Belanda dengan penduduk lokal termasuk dengan warga Urimessing. Latasira dengan pengikutnya asal dari wilayah Hitu tadi datang membantu.

TIXSERA

Latasira itu sedianya bermarga Tixsera, ikut ejaan dalam pembaptisan Katolik dari Portugis.

Sekali peristiwa dalam perang di Urimessing, Latasira maIah terbunuh saat perang melawan Belanda.

Masih untung ia meninggalkan seorang anak bernama Philipus Steven yang masih kecil. Philipus kecil mendapat perlindungan dari warga lokal di Urimessing.

Setelah besar ia ikut pembaptisan Protestan. Ia kemudian menjadi Raja Pertama Negeri Urimessing, tahun 1803.

Marganya kemudian disesuaikan dengan lidah orang Belanda. Jadilah: Philipus Steven Tisera..!

Latasira itu berbadan besar, tubuh tegap. Pantas saja, sampai saat ini turunan lurus Philipus Steven Tisera berbadan besar.

Banyak dari turunan Tisera kemudian menjadi serdadu di jaman Kolonial Belanda.

Termasuk, Hein Johanis Tisera yang bekas tentara KNIL, bergabung dengan TNI dan pulang dari tanah Jawa ke Ambon kemudian diangkat menjadi Raja Urimessing di era 1970-an.

Konon, karena Hein itu bekas anggota TNI, maka banyak penghargaan yang ia peroleh dari institusi TNI.

Jangan heran kalau tanah-tanah Urimessing yang diduduki TNI saat ini mendapat restu dari Raja Urimessing.

(Baca: Raja Bernadus Tisera mencari Turunnan Lurus Steven Tisera di; Hikayat Pangeran Melawan Walikota-2) https://sentralpolitik.com/hikayat-pengeran-melawan-walikota-2/

Oiya, turunan Tisera itu berbadan besar dan tegap. Bila turunan berbadan kecil, bisa dipastikan turunan dari anak perempuan yang berayah marga lain di Urimessing, atau arken (garis ibu) masuk ke marga Tisera.

BALAS JASA

Salah satu turunan PS Tisera yang berbadan tegap dan besar yakni Hein Johanes Tisera tadi.

Ia pernah memimpin Negeri Urimessing sejak tahun 1970. Bupati Kepala Daerah Maluku Tengah mengangkatnya dengan gelar ‘Orang Kaya.’

Setelah menjalankan tugas pemerintahan dan adat di Negeri Urimessing, Hein Johanis Tisera kemudian meletakan jabatannya.

Para pemangku adat kemudian menyerahkan enam potong Dati kepada Hein Johanes sebagai balas Jasa.

Penyerahan itu setelah Urimessing menggelar Rapat Saniri Besar dan menyerahkan enam potong Dati sesuai Register Dati pada 26 Mei 1814.

Adapun keenam Dati itu yakni Dati Batusombajang, Kate Kate, Pohon Ketapang, Batutangga, Intjipuan dan Dati Belakang Gantunglama.

‘’Akan jasa2 dan pengorbanan materil dan fisik dari H J Tisera sebagai Kepala Kesatuan Tanah Adat Urimessing dari kurang lebih 12 kampung dalam pembangunan dan lain-lain, maka atas musyawarah bersama antara Saniri Besar Negeri Urimessing, kami mengeluarkan 6 Dati dan memberikan kepada Hein Johannes Tisera,’’ demikian bunyi Surat Penyerahan.

Pimpinan Kampung Seri, Mahia, Ketua Bidang Dati Tanah dan empat anggota dan Anggota Saniri Negeri menanda tangani surat penyerahan tertanggal 28 Desember 1976.

Tak lupa surat itu mendapat pengesahan dari Pengadilan Negeri Ambon.

Dari 6 potong tanah ini, tiga diantaranya ternyata merupakan 20 Dati Lenyap peninggalan Opa Estefanus Watemena yakni Kate-Kate, BatuSombajan,  dan Intjipuan. Sisanya tetap berstatus tanah Dati Negeri.

TANAH BERNILAI RUPIAH

Belakangan, terungkap kalau 6 potong Dati tadi memiliki nilai strategis. Sebab di tanah-tanah itu bertebaran bangunan-bangunan pemerintah, BUMN, swasta dan masyarakat.

Lihat saja di Dati Intjipuan berdiri Perusahaan Maprodin. Di Pohon Ketapang ada RSUD, Bapelkes, Pertamina, Kantor Dinas Perikanan dan lainnya.

Dan yang paling hits, perebutan tanah RSUD.

Di sengketa ini, Negeri Amahusu (LKMD) ikut berperkara. Mereka menggugat Johanis Buke Tisera, Ahli Waris Hein Johanis Tisera (Raja Urimessing saat itu) dan Pemerintah Provinsi Maluku.

Tak ketinggalan marga asal Urimessing, Jacobus Abner Alfons ikut merebut. Alfons melakukan intervensi sampai di MA, tapi kalah. (ulasan Alfons tulisan berikut).

Di Peninjauan Kembali (PK), keluarga Alfons kembali menggugat Pemda Maluku. Kali ini Pemda malah menggunakan bukti dokumen Johanis Tisera.

Perkara berlanjut, saling menggelar dokumen, bukti register dan lainnya…,

Mahkamah Agung akhirnya memutuskan tanah diatas berdirinya RSUD dr Haulussy merupakan hak milik Johannis Tisera, ahli waris dari Hein Johanis Tisera.

Tentu perkara nomor 1365 ini merupakan kepemilikan pribadi Tisera dan bukan milik Negeri Urimessing. Sah!

PEMBAYARAN TANAH RSUD

Meski Mahkamah Agung sudah secara sah memutuskan tanah RSUD dr Haulussy milik Johanis Tisera pada tahun 2014, tapi pembayaran dari Pemerintah Propinsi Maluku ke ahli waris tak kunjung cair.

Johanis Tisera tak patah arang. Ia menyurati Gubernur Maluku saat itu, Said Assagaf. Assagaf menyurati Ketua Pengadilan Negeri Ambon. Dan membawa masalah ini ke DPRD Maluku.

Pada suatu hari, Gubernur Said memerintahkan Karo Hukum, Hein Far-far bertemu Ketua PN Ambon. Ia meminta penjelasan soal jawaban PN atas surat Gubernur. Johannis Tisera juga ikut!

Apa jawaban Ketua PN? ‘’Simpel saja. Kalau gubernur tidak mau bayar, silahkan pak Tisera pergi mengurus Sertifikat atas nama bapak. Karena ini putusan berkekuatan hukum tetap,’’ kata Tisera mengutip penjelasan Ketua PN.

Kutipan Ketua PN Ambon ini tersimpan dalam Notulensi Rapat Masa Sidang III DPRD Maluku bersama Pemda Maluku, BPN dan unsur terkait pada 1 Juli 2020.

Tok! DPRD mengetuk palu, Pemda harus membayar sebesar Rp. 49,98 miliar kepada Johanis Tisera.

Sebagian dari jumlah tadi, Rp. 18 miliar langsung  meluncur ke rekening Buke Johanis Tisera.

Dari sana meluber kemana saja? Apa ke oknum di pengadilan, oknum Pemda, oknum DPRD, ataukah preman??  Walahualam…

APA KABAR

Pastinya masih tersisa Rp. 31,987 yang harus diterima ahli waris Alm Johanis Tisera.

Lalu uangnya ada dimana? Apa kabarnya…? Apa masih perlu pembahasan di DRPD lagi? Atau perlu bolak-balik Pengadilan?

Bagaimana kabar kalau ahli waris bertindak liar, memalang pintu rumah sakit supaya dananya mencair….

Ataukah uang puluhan miliaran rupiah itu sengaja dibuat ngetem di Rekening, biar menjadi liar; supaya ada bunga beranak bunga bank… Ya salam…

Baca Juga:

Sengketa di Atas Tanah Dati Leyap Urimessing (1): https://sentralpolitik.com/sengketa-di-atas-tanah-dati-lenyap-negeri-urimessing-1/

Mari kita ikuti, langkah pemerintah seperti apa. Sebab sedianya dana itu sudah ada, tak perlu lagi pembahasan di dewan. Tapi ini, ada pepatah “Setiap Cahaya bukan Matahari”. (Bersambung).

#SentralSepekan

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *