AMBON, SentralPolitik.com _ Setelah menetapkan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Royke Marthen Madobaafu sebagai tersangka persetubuhan anak dibawa umur, Polda Maluku memasukan Madobaafu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
—
Camat Tantim ini sebelumnya dipanggil Polda beberapa kali, namun tak kunjung datang. Polda lantas memasukannya dalam DPO.
Lembaran DPO dengan nomor: DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 03 November 2023, juga sudah di sebar di berbagai daerah di SBB.
Seperti di wilayah Polsek Taniwel, Polsek Taniwel Timur, Kantor Camat Taniwel Timur, Desa Maloang, Desa Niniari, Kantor Bupati Seram Bagian Barat, Pelabuhan Waipirit hingga tempat kediaman DPO dan lain-lain.
“Kita sudah tetapkan tersangka Royke Marthen Madobaafu sebagai DPO. Dan 16 November 2023 kemarin, unit Resmob berangkat menyebar lembaran DPO-nya,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, Jumat (17/11/2023).
KOORDINASI
Selain menyebarkan lembaran DPO, tim Resmob juga melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk aparat kepolisian di wilayah-wilayah tersebut.
“Tim sudah lakukan koordinasi bersama anggota Polsek Taniwel dan Taniwel Timur sekaligus menyerahkan lembaran DPO kepada untuk membantu menemukan tersangka,” katanya.
Selain aparat kepolisian, koordinasi juga bersama Sekcam Taniwel Timur Frangki Ahiyate. Termasuk koordinasi dengan Satpol PP di kantor Bupati SBB.
Ia juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka agar dapat menghubungi aparat kepolisian terdekat.
“Kepada tersangka, kami himbau agar dapat menyerahkan diri secara baik-baik kepada aparat kepolisian,” pintanya.
Tersangka Royke Marthen Madobaafu di duga telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur pada 9 Juli 2022. Kasus ini kemudian baru di laporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023.
Baca Juga:
Ini Camat Cabul dari Taniwel, Diduga Perkosa Anak Dibawa Umur : https://sentralpolitik.com/ini-camat-cabul-dari-taniwel-diduga-perkosa-anak-dibawah-umur/
TKP kasus itu berada di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat, tepatnya di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten SBB. Tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban dalam mobilnya. (*)
~kolose~ mustinya -> kolase – dari kata ‘collate’ = kumpulan/gabungan