Setubuhi Anak Dibawah Umur, Camat Taniwel Timur Jadi DPO Polisi

AMBON, SentralPolitik.com _ Setelah menetapkan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Royke Marthen Madobaafu sebagai tersangka persetubuhan anak dibawa umur, Polda Maluku memasukan Madobaafu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Camat Tantim ini sebelumnya dipanggil Polda beberapa kali, namun tak kunjung datang. Polda lantas memasukannya dalam DPO.

Lembaran DPO dengan nomor: DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 03 November 2023, juga sudah di sebar di berbagai daerah di SBB.

Seperti di wilayah Polsek Taniwel, Polsek Taniwel Timur, Kantor Camat Taniwel Timur, Desa Maloang, Desa Niniari, Kantor Bupati Seram Bagian Barat, Pelabuhan Waipirit hingga tempat kediaman DPO dan lain-lain.

“Kita sudah tetapkan tersangka Royke Marthen Madobaafu sebagai DPO. Dan 16 November 2023 kemarin, unit Resmob berangkat menyebar lembaran DPO-nya,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, Jumat (17/11/2023).
KOORDINASI

Selain menyebarkan lembaran DPO, tim Resmob juga melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk aparat kepolisian di wilayah-wilayah tersebut.

“Tim sudah lakukan koordinasi bersama anggota Polsek Taniwel dan Taniwel Timur sekaligus menyerahkan lembaran DPO kepada untuk membantu menemukan tersangka,” katanya.

Selain aparat kepolisian, koordinasi juga bersama Sekcam Taniwel Timur Frangki Ahiyate. Termasuk koordinasi dengan Satpol PP di kantor Bupati SBB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar