AMBON, SentralPolitik.com — Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena angkat suara terkait pekerjaan Kodam XV/ Pattimura yang bakalan menutup sebagian muara Sungai Waitomu di Kawasan Mardika, Kota Ambon.
Menjawab pers, Wattimena menegaskan tidak semua persoalan yang muncul di wilayah Kota Ambon otomatis menjadi tanggung jawab Pemkot.
Pembagian urusan pemerintahan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota telah diatur secara tegas.
‘’Sehingga Pemkot hanya dapat menangani hal-hal yang masuk dalam lingkup kewenangannya,’’ katanya, Kamis (23/9/2026).
“Memang semua hal itu ada di kota, tapi tidak semua kewenangan kita,” lanjut Bodewin, tegas.
KEWENANGAN
Ia mengingatkan, setiap kebijakan pemerintah harus didasarkan pada kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Jika Pemkot memaksakan menangani urusan yang bukan ranahnya, justru berpotensi menimbulkan masalah baru, termasuk temuan pemeriksaan BPK.
“Jalan juga dibagi ada kewenangan pusat, provinsi, dan kota. Kalau kami memperbaiki yang bukan kewenangan kami, BPK akan temukan lagi. Nanti ada tuduhan korupsi, padahal sebenarnya hanya bertindak di luar wewenang,” ujarnya.
Ia mencontohkan, persoalan genangan air di kawasan Pasar Mardika. Selama ini banyak pihak mengetahui berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku.
Meski demikian, masyarakat kerap tetap menuntut Pemerintah Kota untuk menyelesaikannya.
“Sudah tahu itu kewenangan provinsi, tapi warga tetap melapor ke kami. Bagaimana ini? Masak kami harus terus menjelaskan berulang-ulang?” katanya.
Wattimena juga menegaskan, pengelolaan wilayah perairan Ambon tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kota.
Segala persoalan yang terjadi di laut harus menyerahkan kepada pihak yang memang berwenang.
“Laut itu bukan kewenangan kami lagi. Jadi apapun yang terjadi di laut, jangan salahkan kami. Kalau saya bertindak, justru saya melanggar batas kewenangan,” tegasnya tanpa menyebut pekerjaan di Sungai Waitomu.
SESUAI ATURAN
Bodewin menyadari persepsi masyarakat yang menganggap setiap masalah di wilayah kota adalah urusan Pemkot.
Padahal pembagian urusan telah mengatur secara jelas instansi mana yang bertanggung jawab.
Hal ini juga berlaku pada perizinan. Ketika kementerian menyatakan suatu hal bukan kewenangan Pemkot, maka penanganannya harus kembali ke instansi yang berwenang.
“Kita meletakkan persoalan itu proporsional, sesuai kewenangan masing-masing. Pemerintah bekerja dalam aturan, tidak semua hal bisa kami lakukan,” tandasnya.
Ia berharap masyarakat turut memahami batas kewenangan, sehingga Pemkot tidak terus-menerus mengambil langkah yang secara hukum bukan tugas dan wewenangnya.
KALESANG MINTA HENTIKAN
Sebelumnya Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku menyerukan penghentian sementara aktivitas pembangunan di kawasan sepandan Sungai Waitomu.
”Memperhatikan adanya potensi dampak bagi fungsi sungai Waitomu, kami berpandangan penghentian sementara pekerjaan,” kata Ketua LSM Kalesang, Constansius Kolatfeka, Selasa (15/9/2026).
Kalesang mengingatkan pembangunan di sekitar sungai perlu tunduk pada prinsip perlindungan fungsi sungai.
Selanjutnya tunduk pada instansi pengelolaan sumber daya air, perlindungan lingkungan hidup dan ketentuan tata ruang dan bangunan.
ARAHAN PANGDAM PATTIMURA
Kapendam XV/Pattimura, Letkol Inf Adi Swastika, mengatakan pembangunan itu merupakan bagian dari penataan kawasan sesuai arahan Pangdam XV Patimura.
‘’Agar dapat memanfaatkan ruang yang tersedia secara lebih tertib, terintegrasi, dan berdaya guna,’’ kata Swastika pada rilis, Selasa (25/8/2026) lalu.
Menurut Adi, terhadap pembangunan ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon dan instansi teknis terkait.
“Pembangunan fasilitas ini merupakan bagian dari penataan kawasan sekitar Kodam XV/Pattimura dan telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Ambon serta pihak terkait.’’
‘‘Kami memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengutamakan kepentingan umum. Ini merupakan bagian dari arahan bapak Pangdam,” ujar Letkol Adi, Selasa (25/8/2026).
Struktur bangunan yang saat ini berada di sekitar area trotoar merupakan bagian dari tahapan pekerjaan konstruksi dan tidak menghilangkan secara permanen.
Sehingga tetap dapat mengakomodasi kebutuhan pejalan kaki sekaligus dimanfaatkan sebagai ruang bagi pelaku UMKM guna mendukung peningkatan perekonomian masyarakat.
Ia berharap penyediaan ruang bagi UMKM di kawasan tersebut dapat memberi kesempatan bagi pelaku usaha lokal sekaligus mendukung aktivitas perekonomian masyarakat sekitar Pasar Mardika.
Baca Juga:
Kalesang Lingkungan Maluku Serukan Hentikan Sementara Pembangunan di Sungai Waitomu: https://sentralpolitik.com/kalesang-lingkungan-maluku-serukan-hentikan-sementara-pembangunan-di-sungai-waitomu/
‘‘Dengan penataan kawasan ini, kita berharap tidak hanya menghasilkan fasilitas yang lebih tertib, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,’’ katanya sambil. (*)






