AMBON, SentralPolitik.com _ Jaksa Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar meminta semua pihak agar tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di pengadilan terkait korupsi SPPD Fiktif.
—
PLH. Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Muh. Fazlurrahman Komarudin mengingatkan itu sehubungan dengan sidang yang melibatkan mantan bupati, mantan Penjabat Bupati dan Penjabat bupati saat ini. Serta para tokoh agama dan masyarakat.
‘’Kami mengajak semua pihak di Bumi Duan Lolat agar menghormati proses sidang yang sementara berjalan,’’ katanya kepada media ini, kemarin.
Sekedar tau, meski baru satu periode memimpin KKT, Bupati KKT 2017-2022, Petrus Fatlolon telah banyak menyeret anak buahnya di lingkup Pemda dalam pusaran gurita Korupsi.
Mulai dari mantan Direktur PDAM cs, mantan Kepala Dinas PU cs, mantan Sekretaris Dinas PMD dan Kontraktornya, hingga mantan Kepala BPKAD cs.
Kini level tertinggi di birokrasi yakni Sekda beserta bendaharanya dalam pusaran korupsi guna memuluskan segala kebijakan sepihak yang diduga atas perintah kepala daerah.
TOKOH AGAMA
Kalau pada kasus BPKAD, menyeret nama para suster, kali ini dalam kasus Setda KKT mencuat puluhan tokoh agama hingga Penasehat Hukum kondang di Maluku.
Pada sidang perdana, JPU membacakan dakwaan terdakwa Ruben B Moriolkossu maupun Petrus Masela, tertera sebanyak 25 tokoh agama.
Tak pelak, dalam sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi, unsur tokoh agama ini pun turut dihadirkan, Rabu (20/3/2024). Namun karena ada 2 agenda sidang korupsi, sidang berlanjut hari ini, Kamis (21/3/2024).
TUJUH SAKSI
Dalam keterangannya, PLH. Kasi Intel Kejari KKT Muh. Fazlurrahman Komarudin, menyebutkan bahwa terdapat tujuh orang saksi yang dihadirkan JPU pada sidang ini.
Mereka adalah mantan Bupati PF, mantan Sekda KKT (Penjabat Bupati) Piterson Rangkoratat, Kabag Humas dan Protokol Pemda Blendy J Souhoka. Berikutnya Yun Lopulalang, Zenas J Slarmanat dan Pengacara Antony Hatane.
TERSANGKA
JPU membuka kemungkinan menentapkan mantan PF sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi SPPD Setda tahun anggaran 2020.
Mengenai permintaan Hakim agar jaksa menetapkan PF sebagai tersangka, menurut Komarudin, tim JPU akan berusaha melaksanakan serta memenuhi permintaan Majelis Hakim.
‘’Penetapan tersangka sebagai upaya membuka fakta-fakta secara menyeluruh yang mungkin tidak terungkap di proses penyidikan,’’ katanya.
‘’Bahkan segala fakta-fakta yang muncul dalam persidangan nantinya pasti menjadi pertimbangan serta catatan JPU selaku penuntut umum di dalam persidangan, maupun sebagai penyidik dalam hal pengembangan perkara di luar persidangan,’’ tegasnya.
Selanjutnya ia menyebut kalau jaksa berfokus pada pembuktian mens rea maupun actus reus dan fakta-fakta persidangan yang terungkap di persidangan.
Dan dapat menjadi bahan tambahan bagi Jaksa Penyidik melakukan pengembangan.
Baca Juga:
Nasb Petrus Fatlolon Ditentukan Jumat Keramat ; https://sentralpolitik.com/nasib-petrus-fatlolon-ditentukan-di-jumat-keramat/
‘’Sebelumnya kami sudah sampaikan bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan bukan berarti perkara ini telah selesai,” tandasnya. (*)