Soal UP3, Oknum Kemendagri Diduga Keciprat Rp.350 ‘Kilo’

Sasar Ruben, Jaksa Genjot Pemeriksaan SPPD Setda KKT

Kejaksaan Negeri Saumlaki sendiri saat ini terus membuka dugaan korupsi SPPD fiktif yang sangat besar itu. Sejumlah pelaku SPPD fiktif sudah dijebloskan kedalam penjara yakni Bagian Umum, sedangkan pelaku di BPAKD sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sayangnya meski sudah menyandang tersangka, tapi terduga di BPAKD masih bisa menghirup udara bebas, menerima gaji setiap bulan dan menikmati gaji-13 yang disediakan negara.

Terkait dengan pemeriksaan kasus ini, Kasi Intel kejaksaan Negeri Saumlaki, Agung Nugroho yang dihubungi kemarin mengaku pihaknya masih melakukan pemeriksaan berkas. Hanya saja dia enggan merinci berkas apa dan siapa yang diperiksa.

‘’Kita masih melakukan pemeriksaan berkas bang (wartawan). Kami akan memberikan keterangan resmi kalau sudah ada progres dari hasil pemeriksaan berkas. Maaf ya,’’ singkat Agung dibalik ponselnya.

KECIPRAT 350 ‘Kilo’

Sementara itu sumber-sumber media ini menyebutkan kalau saat mencairkan dana UP3 dari APBD KKT 2022 kepada AT, seorang pengusaha tertajir di Tanimbar, oknum di Kemendagri ikut keciprat dana.

Besaran dana yang diserahkan dibawah ‘pohon-pohon Beringin’ itu sebesar Rp. 350 juta. ‘’Rp. 350 kilo mas bro (wartawan SentralPolitik),’’ kata sumber.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/jerat-koh-agus-cs-kpk-bakal-kejar-oknum-kemendagri/

https://sentralpolitik.com/siapa-aktor-utama-kasus-rp-52-miliar-sppd-palsu/

https://sentralpolitik.com/waduh-ruben-tanggung-jawab-dugaan-sppd-fiktif-pada-2-unit-kerja/

KPK sendiri saat ini lagi melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi dana APBD, Utang Pihak Ketiga (UP3) termasuk hadiah bagi oknum Kemendagri serta uang ‘Ketuk Palu’ untuk meloloskan APBD yang berpotensi pada SPPD Fiktif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *