ParlementariaPemerintahan

SP3 Makan Minum DPRD Buru Berbau Politik

×

SP3 Makan Minum DPRD Buru Berbau Politik

Sebarkan artikel ini
Abd Rauf Wabula
Abd Rauf Wabula, tokoh muda Kabupaten Buru. Wabula menilai munculnya kembali SP3 kasus uang makan minum DPRD Buru berbau politik. -f:ARA-

NAMLEA, SentralPolitik.com _ Kejari Buru telah mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus dugaan korupsi uang makan minum DPRD Kabupaten Buru, tahun 2020-2021 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Buru.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Meski penghentian penyidikan sudah berlangsung sejak Juni 2023, namun akhir-akhir ini isu kembali menguat ke publik. Ini karena tiga nama pimpinan dewan sebelumnya di sebut-sebut ikut bertanggung jawab.

Ketiga pimpinan dewan itu masing-masing Ketua, M. Rum Soplestuny; Waka l, Dali Fahrul Syarifudin dan Wakil Ketua II, Djalil Mukadar.

Menanggapi beredarnya kembal isu ini, aktivis muda Buru, Abd Rauf Wabula mengatakan munculnya kembali anggaran makan minum DPRD Kabupaten Buru, terkesan tidak elegan.

‘’Kami menilai kasus ini muncul lagi, tidak elegan karena berbau politik,’’ katanya kepada media ini di Kota Namlea, Rabu (15/11/2023) malam.

Dia menyebut, saat ini kita sudah memasuki era politik, sehingga semua hal bisa saja menjadi alasan di arena politik.

“Kita juga tidak bisa pungkiri ini menjelang momen politik, segala hal bisa di lakukan dalam memenangkan kontestasi politik yang sebentar lagi berlangsung,”  tandasnya.

NILAI SUDAH SESUAI

Wabula menilai, anggaran makan-minum DPRD sudah di SP3, karena pelaksanaanya sudah sesuai peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 dan peraturan Bupati.

Aktivitas asal Batabual ini menjelaskan adanya SP3 pada suatu perkara laporan dugaan tipikor, pertama karena alasan penyidikan suatu tindakan tipikor sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP yakni, tidak diperoleh bukti yang cukup.

“Sehingga perlu ada nya bukti yang kuat dalam membenarkan dugaan,’’ ingatnya.

Selain itu, dalam pengumpulan data dan keterangan, tim penyelidik belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Untuk itu, dugaan kasus anggaran makan minum DPRD Kabupaten Buru dianggap selesai berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Buru,” tegasnya.

Baca Juga:

Soplestuny Siap Pasang Badan untuk Gunung Botakhttps://sentralpolitik.com/soplestuny-siap-pasang-badan-untuk-gunung-botak/

Ia kembali menyebut karena yang di-khawatirkan ini menjelang momen politik, tidak menutupi kemungkinan, isu liar sengaja di munculkan guna melemahkan kekuatan politik. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *