SP3 Makan Minum DPRD Buru Berbau Politik

NAMLEA, SentralPolitik.com _ Kejari Buru telah mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus dugaan korupsi uang makan minum DPRD Kabupaten Buru, tahun 2020-2021 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Buru.

Meski penghentian penyidikan sudah berlangsung sejak Juni 2023, namun akhir-akhir ini isu kembali menguat ke publik. Ini karena tiga nama pimpinan dewan sebelumnya di sebut-sebut ikut bertanggung jawab.

Ketiga pimpinan dewan itu masing-masing Ketua, M. Rum Soplestuny; Waka l, Dali Fahrul Syarifudin dan Wakil Ketua II, Djalil Mukadar.

Menanggapi beredarnya kembal isu ini, aktivis muda Buru, Abd Rauf Wabula mengatakan munculnya kembali anggaran makan minum DPRD Kabupaten Buru, terkesan tidak elegan.

‘’Kami menilai kasus ini muncul lagi, tidak elegan karena berbau politik,’’ katanya kepada media ini di Kota Namlea, Rabu (15/11/2023) malam.

Dia menyebut, saat ini kita sudah memasuki era politik, sehingga semua hal bisa saja menjadi alasan di arena politik.

“Kita juga tidak bisa pungkiri ini menjelang momen politik, segala hal bisa di lakukan dalam memenangkan kontestasi politik yang sebentar lagi berlangsung,”  tandasnya.

NILAI SUDAH SESUAI

Wabula menilai, anggaran makan-minum DPRD sudah di SP3, karena pelaksanaanya sudah sesuai peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 dan peraturan Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *