AMBON, SentralPolitik.com _ Status Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kepuauan Kepulauan Tanimbar (KKT) saat ini sudah berada di tangan aparat kejaksaan.
Bahkan, ekspos terhadap kasus SPPD fiktif Setda Tanimbar sudah berlangsung sebelum Jumat (22/03/2024).
—
Publik sering menganalogikan hari Jumat sebagai ‘Jumat Keramat’, sebab pada hari itu sering ada penahanan dan penetapan tersangka para koruptor.
Lantas bagaimana status Petrus Fatlolon? Sumber media ini di lingkup kejaksaan menyebutkan kalau menindaklanjuti perintah Hakim saat sidang kasus Setda KKT, JPU telah memenuhinya.
Jaksa juga telah menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna menindaklanjuti pihak yang turut terlibat.
Sumber-sumber media ini di kejaksaan menyebutkan kalau BAP yang memuat semua kejadian dalam penyidikan yang berhubungan dengan pemeriksaan di tingkat penyidikan, berupa pemeriksaan terhadap tersangka, saksi serta terhadap ahli.
‘’Sementara dalam proses perampungkan tim,’’ kata sumber tadi kepada media ini, Jumat (22/03/2024) petang.
Selanjutnya menyangkut ekspos, sumber yang meminta tidak perlu mempublis idenntitasnya ini menyebut ekspos sudah selesai.
“Kalau ekspos internal sudah selesai terkait dugaan keterlibatan calon tersangka lain yang menjadi etensi khusus Hakim kepada jaksa,” tandasnya.
KEYAKINAN HAKIM
Ia menjelaskan BAP oleh penyidik dan putusan Hakim saling berkaitan erat dalam perkara yang melibatkan mantan bupati itu.
Apalagi, lanjut dia, Petrus Fatlolon yang sudah hadir sebagai saksi, oleh keyakinan Majelis Hakim bahwa yang bersangkutan memiliki andil besar dalam perkara ini.
Selain merupakan dalang dari perkara korupsi yang telah menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai tersangka dan Bendahara Pengeluaran.
“BAP bukan hanya sekedar pedoman bagi Hakim untuk memeriksa suatu perkara pidana melainkan juga sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian,” jelas dia.
Apalagi pada persidangan pertama dan kedua, Hakim telah menunjukan keyakinannya terkait keterlibatan eks Bupati 1 periode di Bumi Duan Lolat ini.
Pasalnya, kejahatan yang berlangsung cukup rapih, karena PF dalam memerintah bawahannya tidak pernah secara tertulis untuk setiap kebijakannya. Hanya secara lisan, berlindung di balik himbauan.
“Di sinilah letak peran hakim sebagai hakim yang aktif dalam mencari kebenaran materiil, yang merupakan ciri khas hakim pada sistem peradilan pidana negara yang menganut sistem civil law ini,” ujarnya.
FAKTA SIDANG
Sebelumnya, pada sidang lanjutan di Kamis (21/3/2024) kemarin di PN Tipikor Ambon, Hakim Ketua Rahmat Selang, memerintahkan JPU agar membuat BAP. Mengingat saksi PF terus melakukan penyangkalan terhadap setiap keterangan saksi.
“Ini uang negara, nanti kami buatkan dalam pertimbangan hukum, bukti-buktinya nanti kami kembalikan ke JPU untuk proses perkara pada tersangka lain,” tegas Hakim.
Pernyataan Hakim ini, lantaran dalam persidangan terdapat tiga orang saksi yang menyatakan bahwa telah mendengar langsung dari PF.
Kemudian keberatan kedua Terdakwa bahwa PF yang melakukan perintah tersebut. “Semua nanti di bawa dalam putusan,” kata Hakim.
Mengingat, PF mengatakan bahwa dirinya tidak memerintahkan tapi dia menghimbau. Dengan demikian, hal ini akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim ke arah tersangka lain.
Kemudian, dalam dakwaan JPU tertera jelas bahwa PF yang memerintahkan terdakwa Sekdanya untuk mengelontorkan uang negara untuk kepentingan kebijakan secara lisan.
Baca Juga:
Ruben Akui Penggunaan Anggaran Atas Perintah Petrus Fatlolon ; https://sentralpolitik.com/ruben-akui-penggunaan-anggaran-atas-perintah-petrus-fatlolon/
“Makanya tadi saya bilang, oleh pimpinan itu himbauan tapi bagi bawahan itu perintah. Bapak (PF) kan sarjana hukum, kok bicaranya asal-asalan,” tandas Hakim Selang geram. (*)
Respon (1)