Tak Hanya Petrus, Jaksa Bakal Kejar Joice Pentury; Dianggap Punya Peran di Kasus Korupsi

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Jaksa bakal terus mengejar pelaku berbagai kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Selain Petrus Fatlolon Bupati KKT (2017-2022), jaksa juga bakal mengejar istrinya, Joice Martina Pentury Fatlolon.

Suami istri ini dianggap memiliki peran penting dalam rentetan kasus korupsi di KKT yang sampai saat ini masih bergulir.

Jaksa bakal segera memanggil  Petrus Fatlolon dan Joice Martina Penturi Fatlolon dalam kasus berbeda, namun erat miliki kaitan satu dengan yang lain.

Hal ini terungkap saat perwakilan pendemo yang tergabung dalam aksi Pemerhati Tanimbar Komunitas Vokal Group Emperan, yang bertemu dengan Kepala Kejari KKT Dady Wahyudi.

Kajari menerima Koordinator Aksi Sony Hendra Ratisa, Defota Rerebain, Rully Hilarius Londar, Esau Luturmas dan Presiden Mahasiswa Universitas Lelemuku Saumlaki (Unlesa) Lamberth Tatang  di ruang kerjanya. Ikut hadir PLh Kasi Intel maupun Kasi Pidum, Senin (15/1/2024).

Kajari menyebut jaksa bakal memanggil Petrus dalam kasus dugaan Tipikor penyalagunaan SPPD fiktif pada Sekretariat Daerah (Setda) dan beberapa kasus lainnya termasuk event keagamaan MTQ Provinsi Maluku di KKT.

Sedangkan Joice bakal juga terkait kasus MTQ. Lantaran sang istri turut mengelola anggaran konsumsi senilai Rp5 milyar dari total anggaran MTQ yang dari APBD KKT tahun 2020 senilai Rp20 milyar.

“Operasional kami sedang berjalan. Setelah pemeriksaan terdakwa pada kasus Setda, kami akan panggil Petrus Fatlolon. Begitu juga untuk MTQ dan uang konsumsi ini juga akan jadi fokus kita,’’ katanya.

RSUD PP MAGRETTY

Selain kasus tersebut, jaksa juga akan melakukan proses hukum terhadap masalah RSUD PP Magreti Ukularan. ‘’Kami juga sudah kerja keras dan bergerak sesuai aturan,” tegas Kajari KKT ini.

Ia mengaku, laporan dugaan korupsi RSUD sudah masuk padaFebruari 2023 lalu. Pihaknya saat ini tengah melakukan Pubbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan).

‘’Surat Perintah Tugas untuk penyelidikan kasus ini sudah terbit sejak 28 Juli 2023 lalu,’’ imbuhnya.

Deretan kasus baik MTQ, RSUDdan beberapa lainnya telah ada dalam daftar list kejaksaan. ‘’Dan tidak mungkin kami lepas, karena itu jadi poin kami di Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung. Tunggu tanggal main saja,” singkatnya tersenyum.

SPPD FIKTIF

Menyoal perkara BPKAD baik tuntutan maupun alasan tidak menghadirkan Sekda KKT Ruben B Moriolkossu mengingat Sekda merupakan pintu masuk siapa paling bertanggungjawab atas konspirasi pencurian uang negara milyaran rupiah ini.

Kejari menjelaskan kalau perkara BPKAD telah masuk dalam tahap penuntutan. Dan pada Kamis pekan kemarin, pihaknya telah melakukan ekspose terhadap perkembangan hasil persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *