Tambah Pasal, Tambah Ancaman Hukuman Bagi Abdi

9 Saksi Diperiksa

AMBON (SentralPolitik)_ Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menambah penerapan pasal kepada Abdi Toisutta (25) tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal. Penambahan pasal ini sekaligus menambah ancaman hukuman bagi pria lajang itu.

Abdi Toisutta adalah anak kandung Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisutta. Dia pelaku pemukulan Rafli Rahman Sie (18), seorang pelajar SMA hingga meninggal dunia. Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sedang menahan Abdi di Rutan.

Tindak pidana kekerasan ini terjadi pada Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.10 WIT dengan TKP di kompleks rumah pribadi Ketua DPRD Kota Ambon pada Lorong Masjid Jalan dr Sitanala, Kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake) Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

TAMBAH PASAL

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Janet S Luhukay jelaskan penyidik tambahkan pasal. 354 ayat (2) KUHPidana kepada tersangka Abdi Toisutta.

“Setelah pengembangan penyidikan, maka penyidik tambahkan pasal 354 ayat (2) KUHPidana kepada tersangka AT,” ujar Luhukay kepada media ini Selasa (8/8/2023).

Ia beberkan dengan penerapan pasal 354 ayat (2) ini, ancaman hukuman yang membayangi Abdi Toisutta adalah sepuluh tahun.

Sebelumnya, penyidik menerapkan pasal 351 ayat (3) dimana ancaman hukumannya selama tujuh tahun.

TAHAP I

Luhukay ungkapkan penyidik telah mengirimkan berkas perkara alias tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

“Berkas perkara tersangka AT telah rampung. Penyidik telah mengirim berkas ke Jaksa,” ungkap mantan Kepala Shift III SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ini.

Setelah mengirim berkas perkara, ia jelaskan maka penyidik tinggal menunggu hasil penelitian Jaksa. Jika nantinya ada petunjuk jaksa, maka penyidik pasti akan secepatnya memenuhi petunjuk tersebut.

SEMBILAN SAKSI

Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari sembilan orang saksi.

“Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi. Nanti dilihat lagi apakah memang sudah cukup atau masih ada saksi lagi,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *