AMBON (SentralPolitik)_ Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menambah penerapan pasal kepada Abdi Toisutta (25) tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal. Penambahan pasal ini sekaligus menambah ancaman hukuman bagi pria lajang itu.
—
Abdi Toisutta adalah anak kandung Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisutta. Dia pelaku pemukulan Rafli Rahman Sie (18), seorang pelajar SMA hingga meninggal dunia. Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sedang menahan Abdi di Rutan.
Tindak pidana kekerasan ini terjadi pada Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.10 WIT dengan TKP di kompleks rumah pribadi Ketua DPRD Kota Ambon pada Lorong Masjid Jalan dr Sitanala, Kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake) Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
TAMBAH PASAL
Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Janet S Luhukay jelaskan penyidik tambahkan pasal. 354 ayat (2) KUHPidana kepada tersangka Abdi Toisutta.
“Setelah pengembangan penyidikan, maka penyidik tambahkan pasal 354 ayat (2) KUHPidana kepada tersangka AT,” ujar Luhukay kepada media ini Selasa (8/8/2023).
Ia beberkan dengan penerapan pasal 354 ayat (2) ini, ancaman hukuman yang membayangi Abdi Toisutta adalah sepuluh tahun.
Sebelumnya, penyidik menerapkan pasal 351 ayat (3) dimana ancaman hukumannya selama tujuh tahun.
TAHAP I
Luhukay ungkapkan penyidik telah mengirimkan berkas perkara alias tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
“Berkas perkara tersangka AT telah rampung. Penyidik telah mengirim berkas ke Jaksa,” ungkap mantan Kepala Shift III SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ini.
Setelah mengirim berkas perkara, ia jelaskan maka penyidik tinggal menunggu hasil penelitian Jaksa. Jika nantinya ada petunjuk jaksa, maka penyidik pasti akan secepatnya memenuhi petunjuk tersebut.
SEMBILAN SAKSI
Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari sembilan orang saksi.
“Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi. Nanti dilihat lagi apakah memang sudah cukup atau masih ada saksi lagi,” tukasnya.
Peristiwa kekerasan ini terjadi Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT. TKP pada lorong masjid, jalan dr Sitanala kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake) kecamatan Nusaniwe.
Menurut keterangan saksi Muhammad Fajri Semarang (16) rekan korban bahwa awalnya saksi bersama korban berboncengan sepeda motor.
Mereka bergerak dari arah kawasan Ponegoro, Kelurahan Urimessing tempat tinggal mereka menuju ke rumah saudaranya di kawasan Talake (lokasi kejadian) untuk mengembalikan jaket.
“Saat saksi dan korban memasuki Gapura lorong mesjid Talake saksi dan korban melewati pelaku yang saat itu sedang berjalan kaki. Motor yang dikendarai saksi dan korban ini nyaris menyenggol pelaku,” ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Janet S Luhukay, Senin (31/7/2023).
Pelaku yang tak terima perbuatan korban yang nyaris menyenggolnya kemudian mengejar korban dan saksi. Pelaku menemukan keberadaan korban dan saksi di rumah salah dari warga. Saat itu, saksi sudah turun dari motor, sementara korban masih duduk di atas motor.
Pelaku kemudian memukul korban sebanyak tiga kali di bagian kepala. Akibat pukulan tersebut, korban sempat pingsan. Keluarga korban sempat membawa korban ke Rumah Sakit Tentara (RST) dr Latumenten untuk mendapat pertolongan medis.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/penyidik-autopsi-korban-penganiayaan-anak-ketua-dprd-kota-ambon/
Namun nasib berkata lain. Hanya sekitar 20 menit di RST, korban meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibawa ke kediamannya di kawasan Ponegoro untuk disemayamkan dan kemudian dikubur. (*)