Pemerintahan

Tanah Asmil OSM Jadi Rebutan dengan Para Purnawirawan; Ini Kronologis versi Kodam Pattimura

×

Tanah Asmil OSM Jadi Rebutan dengan Para Purnawirawan; Ini Kronologis versi Kodam Pattimura

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI SENGKETA LAHAN
ILUSTRASI SENGKETA LAHAN. Tanah Asrama militer di OSM jln Nn Saar Sopacua saat ini menjadi sengketa. Para purnawirawan memprotes pengukuran lahan oleh tim Kodam Pattimura. -F:NET/sp.com-

AMBON, SentralPolitik.com _ Tanah Asrama Militer di bilangan OSM jalan Nn Saar Sopacua Kota Ambon saat ini menjadi rebutan dengan Para Purawirawan.

Meski begitu, Kodam XV/Pattimura menegaskan kalau tanah Asmil itu merupakan milik negara, dan dalam penguasaan Kodam XV/Pattimura.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Kapendam XV/Pattimura Kolonel Arh Agung Sinaring M menegaskan itu Kamis (30/5/2034) malam menanggapi protes warga dan penghuni asrama militer itu.

Saat Tim BPN Pusat dan Zidam XV/Pattimura, Kamis (30/5/2024) pagi melakukan pengukuran Pemetaan Lahan Asmil OSM, warga sipil dan purnawirawan yang masih menempati itu lokasi melakukan aksi protes.

Mereka mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya sesuai putusan PN Ambon No. 54 Tahun 2013 dan PT Maluku No. 42 yang menegaskan bahwa Kodam tidak memiliki hak atas tanah itu.

KRONOLOGIS

Agung Sinaring lantas merunut kronologi status kepemilikan tanah itu. Menurutnya, bahwa statusnya adalah tanah negara bekas hak barat (eigendom Verponding Nomor: 984).

Tanah ini terdaftar atas nama Governemen Nederland Indie sesuai akta tanggal 13 Februari 1925 Nomor 15.

Awalnya lahan ini sebagai Sekolah Pelatihan Maritim Belanda. Namun sejak 1958, sebagian obyek tanah OSM seluas 60.000 M2 dikuasai Kodam XV/Pattimura dan menjadikannya Asrama Militer.

Tanah ini terdaftar dalam IKN TNI AD Noreg. 31504035 dan saat ini telah teregister dalam SIMAK BMN.

‘’Tapi sampai saat ini para purnawirawan masih menguasai tanah itu, padahal sebelumnya mereka mendiami berdasarkan surat ijin penghunian dari Kodam XV/Patimura,’’ jelasnya.

GUGATAN KE PENGADILAN

Selanjutnya, dalam perkembangannya, para penghuni dengan jumlah 97 orang ini, mengajukan gugatan ke PN Ambon. Teregister dengan Nomor 54/PDT.G/2013/PN.AB.

‘’Mereka menuntut sebagai pihak yang berhak memiliki obyek sengketa seluas 101.360 M2 yang masing-masing mereka tempati,’’ kata dia.

Dalam perkara tersebut, Kodam XV/Ptm selaku Tergugat sebagai hak atas tanah seluas 60.000 M2 sebagai Asrama Militer OSM sejak tahun 1958.

Masih dalam perkara ini juga masuk Penggugat Intervensi I, melalui Kuasa Hukum Lois Hendro Waas dan Ronaldo A Manusiwa bertindak untuk dan atas nama Jacobus Abner Alfons.

Alfons berkedudukan sebagai Raja Negeri Urimesing, berdalih bahwa obyek sengketa merupakan eigendom Verponding Nomor: 984, terdaftar atas nama Governemen Nederland Indie.

Ini sesuai akta tanggal 13 Februari 1925 Nomor 15, seluas 101.360 M2 merupakan hak milik Pemerintah Negeri Urimesing.

Kemudian juga masuk Penggugat Intervensi II melalui kuasa hukum Rycko Weynner Alfons dan Evan Reynold Alfons. Mereka bertindak atas nama Jacobus Abner Alfons, yang mengklaim obyek sengketa merupakan eigendom Verponding Nomor: 984.

Tanah ini terdaftar atas nama Governemen Nederland Indie sesuai akta tanggal 13 Februari 1925 Nomor 15, seluas 101.360 M2 merupakan areal Dusun Dati Kudamaty.

Kudamati merupakan salah satu Dusun Dati dari 20 Dusun Dati lainnya dalam wilayah petuanan Negeri Urimesing diklaim sebagai milik pemohon intervensi II sebagai ahli waris  Jozias Alfons.

Alfons pernah mengajukan permohonan dan Residen Amboina mengabulkan dan memberikan hak kepada Jozias Alfons selaku Kepala Soa.

TOLAK GUGATAN

Pada akhirnya PN Ambon memutuskan menolak gugatan 97 orang Para Penggugat untuk seluruhnya, dan putusan ini telah BHT atau in cracht, karena tidak ada upaya hukum lagi.

‘’Dengan demikian akibat hukumnya, tanah obyek sengketa tidak menjadi hak milik para penggugat dan tidak menerima gugatan intervensi dari Jacobus Abner Alfons,’’ katanya.

Selanjutnya dalam upaya hukum banding juga putusan menguatkan putusan PN Ambon Nomor 54/PDT.G/2013/PN.AB tanggal 8 April 2014 sebagaimana Putusan 42/PDT/2014/PT.AMB tanggal 12 November 2014.

TANAH NEGARA

‘’Dengan demikian bahwa, oleh karena putusan gugatan yang sedemikian itu, maka status tanah saat ini adalah tanah negara dalam penguasaan Kodam XV/Patimura seperti awal,’’ jelas dia.

Merujuk pada hasil rapat pada tanggal 27 November 2012 sebelumnya bertempat di Kantor Gubernur Maluku yang dihadiri perwakilan Kodam XV/Ptm, Pemda Maluku, BPN Ambon dan Komnas HAM.

Bahwa atas tanah seluas 60.000 M2 di Jl. Nn. Saar Sopacua yang merupakan tanah negara bekas hak barat (eigendom) terdaftar atas nama Governemen Nederland Indie sesuai akta tanggal 13 Februari 1925 Nomor 15 milik Perusahaan Belanda.

Ini teregister IKN TNI AD noreg. 31504035, hak berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 1979 dan di konversikan menjadi hak pakai untuk kepentingan negara/ Pemerintah Negara Repulik Indonesia.

‘’Jadi mereka tidak mau keluar dari asrama, bahkan memilih tetap tinggal di tanah itu untuk memilikinya. Padahal awal menempati, karena penempatan oleh Kodam XV/Pattimura,’’ tunjuknya.

PENGUKURAN

Pengukuran saat ini sebagai tindak lanjut dari PP No 28-2020 tentang perubahan PP Nomor 27-2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, dalam rangka pengamanan aset BMN.

Baca Juga:

Aniaya dan Lari Tinggalkan Istri di Surabaya, Ini Ulah Oknum TNI di Saumlaki;https://sentralpolitik.com/aniaya-dan-lari-tinggalkan-istri-di-surabaya-ini-ulah-oknum-tni-di-saumlaki/

“Itu kronologisnya. tindakan mereka telah melanggar hak para prajurit dan PNS aktif, karena mereka masih banyak Kos, ngontrak dan sewa dengan biaya pribadi di luar,” tegas Kapendam. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *