Tanah Asmil OSM Jadi Rebutan dengan Para Purnawirawan; Ini Kronologis versi Kodam Pattimura

AMBON, SentralPolitik.com _ Tanah Asrama Militer di bilangan OSM jalan Nn Saar Sopacua Kota Ambon saat ini menjadi rebutan dengan Para Purawirawan.

Meski begitu, Kodam XV/Pattimura menegaskan kalau tanah Asmil itu merupakan milik negara, dan dalam penguasaan Kodam XV/Pattimura.

Kapendam XV/Pattimura Kolonel Arh Agung Sinaring M menegaskan itu Kamis (30/5/2034) malam menanggapi protes warga dan penghuni asrama militer itu.

Saat Tim BPN Pusat dan Zidam XV/Pattimura, Kamis (30/5/2024) pagi melakukan pengukuran Pemetaan Lahan Asmil OSM, warga sipil dan purnawirawan yang masih menempati itu lokasi melakukan aksi protes.

Mereka mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya sesuai putusan PN Ambon No. 54 Tahun 2013 dan PT Maluku No. 42 yang menegaskan bahwa Kodam tidak memiliki hak atas tanah itu.

KRONOLOGIS

Agung Sinaring lantas merunut kronologi status kepemilikan tanah itu. Menurutnya, bahwa statusnya adalah tanah negara bekas hak barat (eigendom Verponding Nomor: 984).

Tanah ini terdaftar atas nama Governemen Nederland Indie sesuai akta tanggal 13 Februari 1925 Nomor 15.

Awalnya lahan ini sebagai Sekolah Pelatihan Maritim Belanda. Namun sejak 1958, sebagian obyek tanah OSM seluas 60.000 M2 dikuasai Kodam XV/Pattimura dan menjadikannya Asrama Militer.

Tanah ini terdaftar dalam IKN TNI AD Noreg. 31504035 dan saat ini telah teregister dalam SIMAK BMN.

‘’Tapi sampai saat ini para purnawirawan masih menguasai tanah itu, padahal sebelumnya mereka mendiami berdasarkan surat ijin penghunian dari Kodam XV/Patimura,’’ jelasnya.

GUGATAN KE PENGADILAN

Selanjutnya, dalam perkembangannya, para penghuni dengan jumlah 97 orang ini, mengajukan gugatan ke PN Ambon. Teregister dengan Nomor 54/PDT.G/2013/PN.AB.

‘’Mereka menuntut sebagai pihak yang berhak memiliki obyek sengketa seluas 101.360 M2 yang masing-masing mereka tempati,’’ kata dia.

Dalam perkara tersebut, Kodam XV/Ptm selaku Tergugat sebagai hak atas tanah seluas 60.000 M2 sebagai Asrama Militer OSM sejak tahun 1958.

Masih dalam perkara ini juga masuk Penggugat Intervensi I, melalui Kuasa Hukum Lois Hendro Waas dan Ronaldo A Manusiwa bertindak untuk dan atas nama Jacobus Abner Alfons.

Alfons berkedudukan sebagai Raja Negeri Urimesing, berdalih bahwa obyek sengketa merupakan eigendom Verponding Nomor: 984, terdaftar atas nama Governemen Nederland Indie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar