SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) saat ini sedang tidak baik-baik saja, karena itu, Pj Bupati Piterson Rangkoratat mengumpulkan Kepala Desa dan BPD se-KKT di Saumlaki, Selasa (12/12).
—
‘’Jujur saja saat ini kita tidak baik-baik saja, ada sejumlah persoalan krusial yang menjadi santer di publik. Gaji-gaji, tunjangan yang belum terbayarkan. Ini butuh penanganan serius dan focus,’’ katanya.
‘’Pengelolaan keuangan daerah per hari ini telah mempengaruhi struktur anggaran daerah,’’ katanya di hadapan para kades, BPD dan Kaur Keuangan di Gedung Kesenian.
Dia lantas memaparkan kondisi tidak baik-baik saja itu. Postur APBD berimbang hanya di atas kertas, kenyataannya belanja lebih besar dari pendapatan.
Sumber DAK digunakan untuk bayar kegiatan DAU, sehingga DAK mau di bayarkan ternyata sudah tidak ada. Hal ini karena defisit DAU yang sangat besar.
‘’Saya minta kita mulai konsisten pengelolaan keuangan mulai dari desa, kecamatan sampai di kabupaten.
10 POIN
Rangkoratat menyampaikan 10 point penting yang cukup keras terkait kondisi terkini Bumi Duan Lolat.
Pertama, dia mengingatkan komitmen dirinya untuk memulai aktifitas bersama para kades, BPD guna memastikan sinergitas pengelolaan pemerintah dari desa, kecamatan hingga kabupaten berjalan dengan baik.
Termasuk fungsi pengelolaan keuangan dan fungsi lainnya berjalan baik. “Pengelolaan pemerintahan desa akan lancar, jika kades, BPD dan perangkag desa miliki kesamaan misi,’’ ingatnya.
‘’Pemdes harus memastikan pengelolaan keuangan sesuai pada ketentuan perundang-undangan. Fungsi kontrol berjalan baik dan optimal tanpa saling mencurigai satu sama lain,” tandasnya di poin kedua.
Ia meminta dukungan penuh dari para kades, BPD untuk bersama-sama membenahi Tanimbar dalam masa 1 tahun kedepan.
Berikutnya, pemerintah kecamatan lebih tertib dalam pengelolaan keuangan. Termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) konsisten pada postur APBD 2024 yang berimbang dan riil.
“Anggaran TPP di bayarkan setahun dan per bulan berjalan. Juga beberapa tunjangan teknis yang belum terbayarkan, seperti tunjangan doker-dokter yang akhirnya tingalkan Tanimbar,” ujarnya.
TIDAK INTERVENSI APH
Kemudian, dia mengaku tidak akan mengintervensi aparat penegak hukum (APH) maupun inspektorat dalam menjalankan tugasnya dalam penuntasan masalah hukum.
Apabila para ASN Pemda KKT yang terkait dengan masalah hukum, dirinya memastikan akan mencopot dalam jabatan yang bersangkutan.
“Saya perluh sampaikan ini kepada para kades dan BPD dan semua yang hadir agar tidak kaget jika saya mengambil langkah tegas,” tegasnya di poin keempat
Tahun 2024 nanti merupakan tahun politik. Oleh sebab itu, pada arahan kelima, ia kembali mengingatkan para kades wajib sukseskan Pemilu, tanpa harus memihak, menjaga netralitas pemerintah baik di desa, kecamatan hingga kabupaten.
Menyangkut proses penganggaran pada APB-Des maupun APBD adalah sama, siklusnya terukur. Oleh karena itu, di arahan keenam dia meminta pemdes dan BPD memberi perhatian serius.
“Untuk Kadis PMD, harus beri perhatian terhadap anggaran yang ada di desa dan jangan sampai di belok-belokan anggaran desa,” kata dia sambal mencontohkan anggaran makan-minum tamu harus tersedia secara nyata sesuai kebutuhan.
“Dan jika sudah disetujui jangan sampai ada keluhan lagi dari desa karena BPD keluhkan tamu yang banyak datang ke desa,” pesannya di poin ketujuh.
Selanjutnya, untuk pemdes diminta agar melibatkan masyarakat dalam seluruh tahapan pembangunan desa.
MENETAP DI DESA
Terhadap arahan kesembilan, Rangkoratat mengingatkan kades agar selalu menetap di desa, supaya kades lebih mengetahui kondisi desa, sehingga jika ada perkembangan dapat melapor secara berjenjang.
Pada poin selanjutnya ia mengatakan sesuai hasil evaluasi laporan realisasi anggaran desa, masih terdapat banyak persoalan.
Ia berharap bila belum tuntaskan, upayakan penyelesaian pekerjaan sebelum akhir tahun 2023 ini. ‘’Sehingga tidak terbawa sampai ke tahun 2024. Belanja desa harus sesuai output,” pesan dia.
Pada poin 11 dan 12, Rangkoratat menegaskan pada prioritas pemenuhan kebutuhan dasar di desa melalui APB-Des. Dan Pemda berkewajiban mengalokasikan 10 persen APBD untuk ADD.
Baca Juga:
Rangkoratat Buka Apel Siaga Patroli Pengawasan Kampanye Pemilu Damai : https://sentralpolitik.com/rangkoratat-buka-apel-siaga-patroli-pengawasan-kampanye-pemilu-damai/
”Pemda konsisten untuk hal ini. Namun perlu memastikan agar APBD dalam belanja maupun pendapatan harus berimbang,” tutupnya mengakhiri. (*)
Respon (2)