DOBO (SentralPolitik.com) – Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Mustafa Darakay membantah tudingan Hery Albert Gardjalay pada sidang DKPP, kemarin yang berlangsung secara virtual. Sidang berlangsung terbuka dan disiarkan langsung lewat akun Facebook resmi milik DKPP.
DKPP menggelar sidang dengan perkara yang teregister di DKPP nomor 34- PKE- DKPP/II/2022 dan baru disidangkan pada Senin (27/3). Dalam sidang ini Hery Albert Gardjalay, salah satu peserta seleksi PPK menggugat Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Aru sebagai tergugat 1 sampai 5.
Mustafa Darakay selaku Teradu 1 membantah tegas seluruh dalil aduan yang disampaikan Hery Albert Gardjalay dalam sidang pemeriksaan itu. Kepada majelis, Mustafa Darakay memaparkan kalau perekrutan calon anggota PPK di Kabupaten Kepulauan Aru telah sesuai peraturan teknis pembentukan badan Adhoc.
“Materi untuk seleksi wawancara sudah kami siapkan mulai dari pengetahuan, kepemiluan, komitmen, maupun rekam jejak peserta,” ungkap Mustafa.
Dia menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan partai politik manapun terkait seleksi calon anggota PPK.
Sejumlah bukti tanggapan layar berupa percakapan yang diduga Taradu dengan pengurus Partai Politik Kepulauan Aru juga dibantah para Teradu.
Baca Juga:
https://sentralpolitik.com/kpu-aru-kembali-dirundung-masalah-dkpp-gelar-sidang/
https://sentralpolitik.com/darakay-pastikan-tahapan-dilaksanakan/
Darakay juga menepis tudingan adanya motif terselubung dibalik terpilihnya dua anggota PPK yang memiliki hubungan keluarga dengan penyidik kasus pidana korupsi dana hibah.
‘’Kedua anggota PPK tersebut lulus dalam tahapan administrasi, tes tertulis maupun wawancara. Tidak ada pemilihan eksternal apapun seperti yang disebutkan Pengadu. Mereka mengikuti tahapan seleksi adminitrasi, tes tulis dan wawancara ,” pungkasnya.
Sebagai informasi sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Anggota majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku yakni Mike J. Rolobessy (unsur masyarakat), Syamsul Rifan Kubangun (Unsur KPU) dan Thomas T. Wakanno (TPD Unsur Bawaslu). (*)
Penulis: utha pesulima/dobo