Aliran Dana SPPD Fiktif BPKAD Tanimbar Terkuak

Diduga Bupati-DPRD-Kapolres Sampai BPK Ikut Keciprat Uang Korupsi

AMBON, SentralPolitik.com _ Aliran dana SPPD fiktif di BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar  sebesar Rp. 6,682 miliar yang merugikan negara mulai terbuka.

Dari sekian dana itu, ternyata  sebanyak Rp. 2,396 miliar yang mengalir ke pihak lain.

Hasil penelusuran SentralPolitik.com menyebutkan kalau dana hasil korupsi itu bukan saja 6 tersangka yang menikmatinya.

”Tapi ada sekian orang dan instansi lain yang ikut menikmati dana itu,’’ kata sumber media ini, Selasa (26/9).

Sumber ini yang meminta namanya tidak dipublis ini sambil menyerahkan bukti-bukti transaksi dari BPKAD KKT kepada pihak-pihak yang tercatat dalam daftar penerimaan terebut.

Sementara itu, dari data yang ada, dari Januari 2020 sampai September 2020, BPKAD Kabupaten KKT melakukan transksi keuangan sebanyak 54 kali.

Dari data ini, Bupati, DPRD, BPK sampai Kapolres dan sejumlah pihak lainnya pada periode tahun 2020 itu juga mendapat kucuran dana yang bersumber dari SPPD Fiktif lembaga BPKAD Kepulauan Tanimbar.

Masih dari data ini, Bupati KKT tahun 2020 diduga menerima uang lewat 8 kali transaksi dari Januari sampai Juli 2020 sebanyak Rp. 275 juta.

DPRD KKT

Bagaimana record pengiriman uang ke DPRD KKT? Nah, sambil memperlihatkan data ini, sumber tadi menyebut ada beberapa kali dana SPPD fiktif yang mengalir ke gedung rakyat.

Sebagian dana tercatat atas nama DPRD KKT, sebagian lagi ke pribadi oknum Ketua DPRD tahun 2020, dan ada yang ke dewan lewat perantaraan oknum-oknum di dewan.

Dana ini memperlihatkan kalau dana ke DPRD sebanyak 6 kali dengan total dana yang mengalir kesana sebanyak Rp. 178,5 juta. ‘’Itu periode bulan Juni sampai September 2020,’’ tunjuknya.

Untuk posisi pribadi oknum Ketua DPRD KKT ada pengeluaran dana sebanyak 3 kali dengan total Rp. 20,7 juta.