Tipikor

Aliran Dana SPPD Fiktif BPKAD Tanimbar Terkuak

×

Aliran Dana SPPD Fiktif BPKAD Tanimbar Terkuak

Sebarkan artikel ini

Diduga Bupati-DPRD-Kapolres Sampai BPK Ikut Keciprat Uang Korupsi

Data pencairan dana SPPD Fiktif BPKAD KKT
Data pencairan dana SPPD Fiktif BPKAD KKT. Tersangka korupsi SPPD fiktif insansi BPKAD Tanimbar buka-bukaan dana korupsi SPPD fiktif di daerah itu. -f:IST-

AMBON, SentralPolitik.com _ Aliran dana SPPD fiktif di BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar  sebesar Rp. 6,682 miliar yang merugikan negara mulai terbuka.

Dari sekian dana itu, ternyata  sebanyak Rp. 2,396 miliar yang mengalir ke pihak lain.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Hasil penelusuran SentralPolitik.com menyebutkan kalau dana hasil korupsi itu bukan saja 6 tersangka yang menikmatinya.

”Tapi ada sekian orang dan instansi lain yang ikut menikmati dana itu,’’ kata sumber media ini, Selasa (26/9).

Sumber ini yang meminta namanya tidak dipublis ini sambil menyerahkan bukti-bukti transaksi dari BPKAD KKT kepada pihak-pihak yang tercatat dalam daftar penerimaan terebut.

Sementara itu, dari data yang ada, dari Januari 2020 sampai September 2020, BPKAD Kabupaten KKT melakukan transksi keuangan sebanyak 54 kali.

Dari data ini, Bupati, DPRD, BPK sampai Kapolres dan sejumlah pihak lainnya pada periode tahun 2020 itu juga mendapat kucuran dana yang bersumber dari SPPD Fiktif lembaga BPKAD Kepulauan Tanimbar.

Masih dari data ini, Bupati KKT tahun 2020 diduga menerima uang lewat 8 kali transaksi dari Januari sampai Juli 2020 sebanyak Rp. 275 juta.

DPRD KKT

Bagaimana record pengiriman uang ke DPRD KKT? Nah, sambil memperlihatkan data ini, sumber tadi menyebut ada beberapa kali dana SPPD fiktif yang mengalir ke gedung rakyat.

Sebagian dana tercatat atas nama DPRD KKT, sebagian lagi ke pribadi oknum Ketua DPRD tahun 2020, dan ada yang ke dewan lewat perantaraan oknum-oknum di dewan.

Dana ini memperlihatkan kalau dana ke DPRD sebanyak 6 kali dengan total dana yang mengalir kesana sebanyak Rp. 178,5 juta. ‘’Itu periode bulan Juni sampai September 2020,’’ tunjuknya.

Untuk posisi pribadi oknum Ketua DPRD KKT ada pengeluaran dana sebanyak 3 kali dengan total Rp. 20,7 juta.

‘’Itu untuk pribadi, entah masuk dalam bagian diatas lagi atau tidak, ini harus ada pembuktian lewat proses sidang di pengadilan tipikor,’’ katanya.

Angka terbesar yang mengalir ke DPRD antara lain lewat oknum anggota dewan berinisial Ibu P dengan total sebesar Rp. 500 juta.

‘’Jadi total lewat oknum dewan itu sebanyak Rp. 500 juta. Ini belum termasuk lewat oknum GS yang hanya mendapat uang recehan Rp. 1,5 juta,’’ sebutnya.

‘TURNAMEN’

Selanjutnya dana ini tak hanya mencair di instansi horizontal. Instansi vertikal seperti BPK RI dan BPK Perwakilan Maluku juga di duga keciprat dana SPPD fiktif tahun 2020 ini.

Lagi-lagi dari data ini, BPK RI memperoleh Rp. 70 juta pada Pebruari 2020. Sedangkan yang agak gemuk menerima yaitu BPK Perwakilan Maluku. Lembaga ini dilaporkan ketiban Rp. 350 juta pada bulan September 2020.

Sumber-sumber media ini juga menganalogikan, bila membuat perangkingan penerimaan dalam SPPD Fiktif BPKAD Kabupaten KKT, maka akan terbaca lewat data ini.

Mereka yang menerima uang paling banyak yaitu berturut-turut DPRD KKT, BPK dan Bupati KKT. ‘’Bupati Petrus Fatlolon berada pada posisi ketiga dalam ‘turnamen’ SPPD fiktif BPKAD tahun 2020 itu,’’ tunjuknya.

‘’Nah, apakah penyidik kejaksaan berani menjerat mereka-mereka itu, ya kita lihat saja. Kita berharap saat sidang di pengadilan semua fakta itu bisa terbuka selebar-lebarnya,’’ pungkas dia.

Baca juga:

Ini Babak Baru Kabar Buruk SPPD Palsu Rp. 52 M di Tanimbarhttps://sentralpolitik.com/ini-babak-baru-kabar-buruk-sppd-palsu-rp-52-m-di-tanimbar/2/ 

Jaksa Tahan 6 Tersangka SPPD Fiktif BPKAD KKT ; https://sentralpolitik.com/jaksa-tahan-6-tersangka-sppd-fiktif-bpkad-kkt/

Sayangnya sampai berita ini di publis, pihak-pihak terkait belum dapat memberikan keterangan untuk mengklarifikasinya(*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS
Sidang Kasus DD-ADD
Tipikor

MASOHI, SentralPolitik.com _ Mantan Kepala Pemerintahan atau Raja Negeri Haya Hasan Wailissa dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum…