SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang baru, Adi Imanuel Palembangan tiba di Saumlaki, Jumat (1/8/2025).
Baru saja tiba di bumi Duan Lolat Palembangan langsung memimpin rapat internal di ruang kerja Kejari sebagai langkah awal memulai komitmen di tubuh Kejari KKT.
Palembangan menganti Dady Wahyudi yang meninggalkan luka mendalam di tubuh penegakkan hukum. Pasalnya ia bertemu tersangka Petrus Falolon sebayak 23 kali.
Publik menilai karena pertemuan ‘haram’ inilah sehingga meski sudah menyandang kasus tersangka lebih setahun, tapi PF belum dikerangkeng.
Hadir dalam rapat perdana ini seluruh jajaran struktural, mulai dari para kepala seksi, kasubbag pembinaan, pegawai fungsional, tata usaha, hingga PPNPN.
KONSOLIDASI
Ini menjadi momen perkenalan sekaligus konsolidasi awal kepemimpinan Palembangan di Korps Adhyaksa KKT.
Palembangan sebelumnya sudah menyandang jabat Kasi Intelijen, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi tindak pidana terhadap orang dan harta benda.
Selain itu Kasi Pengawasan Media Komunikasi di Kejagung pada tahun 2018.
Karena itu masyarakat di Tanimbar menaruh harapan besar terhadap institusi kejaksaan di saat ini.
Dan mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi kejaksaan pasca Dadi Wahyudi meninggal kan dari bumi Duan Lolat.
Plt. Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Viratama, mengungkapkan dalam pertemuan perdana internal Kejari, Palembangan menekankan pentingnya kebersamaan.
Selanjutnya integritas, dan percepatan kerja.
‘’Tidak ada ruang bagi kerja individualistik di institusi ini,’’ kata Viratama mengutip pernyataan tegas Palembangan.
Lebih lanjut, ia meminta jajaran segera melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja semester I tahun 2025, serta menyusun strategi percepatan menuju semester II.
Baca Juga:
Estafet Kepemimpinan Kajari KKT Berganti, Pelembangan Siap Emban Tugas Baru:
“Rapat hangat penuh semangat. Kajari mengajak seluruh pegawai bekerja profesional, responsif terhadap dinamika masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan,” tandas Garuda. (*)