Tilep Dana Hibah OKP, Aktifis AM GPM Ini Ditahan Jaksa

NAMLEA (SentralPolitik)_ Kejaksaan Negeri Buru menetapkan satu orang tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Hibah Organisasi Kepemudaan (OKP)  tahun 2015 di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku.

Penetapan tersangka terhadap aktifis AM GPM Kabupaten Buru itu disampaikan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Seksi Intelejan (Kastel) Kejaksaan Negeri Buru, Destia, melalui keterangan pers di Kantor Kejaksaan Negeri Buru, jalan mesjid Alburuj Kota Namlea. Selasa (27/060.

Pelaku dengan inisial ECL ditetapkan sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Buru nomor 01/l/KIU/.l.IV./14.FD/.1/06/2023/tanggal 27 Juni 2023.

Setelah ditetapkan, ECL langsung ditahandi Lapas Kelas lll Namlea. ‘’ECL ditahan selama 20 hari ke depan,” terang  Destia.

Tersangka juga disangkakan oleh penyidik dengan tuntutan hukum primer pasal ll, ayat 1, junto pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar