Pemerintahan

Tim Jam Intelijen Kejagung Kunjungi Maluku, Ada Apa?

×

Tim Jam Intelijen Kejagung Kunjungi Maluku, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
KUNKER
Tim Jaksa Agung Muda Intelejen Kejagung melakukan Kunjungan Kerja di Kota Ambon, Kamis (11/07/2024). f:IST/sp.com-

AMBON, SentralPolitik.com _ Tim Jam Intelijen Kejaksaan Agung RI melaksanakan kunjungan kerja di Ambon, Kamis (11/7/2024).

Di Kota Ambon, rombongan Kejaksaan Agung menyambangi KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Christian, S.H.,M.H selaku Kasi Parpol, Pemilu dan Pilkada pada Subdit Politik memimpin rombongan. Ikut pula Satgas SIRI, Yosi korombis dan Efrin H Harahap.

Kasi A Bidang Intelijen Kejati Maluku Karel Sampe mendampingi rombongan.

Tiba di KPU Maluku Kabag Tekmas, Hukum dan SDM Yohana Pakereng dan  Kabag Perencanaan, Data dan Informasi Moliabansa Latupono menyambut mereka.

Sedangkan di Bawaslu rombongang disambut Sekretariat Bawaslu, Nurbandi Latarissa dan Kepala Bagian Pengawasan, Siti A. Rolobessy.

PILKADA SERENTAK

Christian selaku Ketua Tim Direktorat A pada JAM Intelijen menyampaikan kunjungan itu merupakan implementasi Instruksi Jaksa Agung tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pilkada 2024.

‘’Tujuannya mendorong kolaborasi Satker Kejati dan Kejari dengan KPU dan Bawaslu agar lebih optimal dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024,’’ kata dia.

Selanjutnya untuk mengetahui potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam persiapan penyelenggaraan Pilkada di Maluku.

‘’Sehingga bisa melakukan pencegahan dini dan meminimalisir potensi pelanggaran hukum serta menciptakan kondusifitas daerah,’’ terangnya.

KPU dan Bawaslu mengapresiasi tujuan kedatangan perwakilan Kejagung dan berharap sinergitas dan berkoordinasi dalam naungan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU).

Baca Juga:

Kejati Maluku Silathami bersama para Pimpinan Media dan Lembaga Penyiaranhttps://sentralpolitik.com/kajati-maluku-silaturahmi-bersama-para-pimpinan-redaksi-lembaga-penyiaran/

Termasuk dalam penyelesaian Tindak Pidana Pemilu dan mengantisipasi peningkatan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah di Provinsi Maluku. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *