Jaksa Periksa 35 Saksi, Lengkapi Berkas 6 Tersangka

Di Korupsi SPPD Fiktif Kabupaten Tanimbar

Sejauh ini, lanjut Agung, belum ada penitipan pengembalian kerugian negara ke Kejaksaan.

Baca Juga:

https://sentralpolitik.com/dari-ganja-ke-sabu-sabu-rizal-diadili/

https://fordata.id/article_read/masuk-desa-jaksa-ingatkan-penggunaan-dana-desa1680440939

Meski begitu, dia menegaskan, kendati uang kerugian negara dikembalikan, tapi proses hukum tetap berjalan.

“Pengembalian kerugian negara bisa menjadi pertimbangan meringankan para tersangka di pengadilan nantinya. Kita juga dapat memulihkan perekonomian negara dengan uang yang dikembalikan,” tukasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *