Sejauh ini, lanjut Agung, belum ada penitipan pengembalian kerugian negara ke Kejaksaan.
Baca Juga:
https://sentralpolitik.com/dari-ganja-ke-sabu-sabu-rizal-diadili/
https://fordata.id/article_read/masuk-desa-jaksa-ingatkan-penggunaan-dana-desa1680440939
Meski begitu, dia menegaskan, kendati uang kerugian negara dikembalikan, tapi proses hukum tetap berjalan.
“Pengembalian kerugian negara bisa menjadi pertimbangan meringankan para tersangka di pengadilan nantinya. Kita juga dapat memulihkan perekonomian negara dengan uang yang dikembalikan,” tukasnya. (*)