Parlementaria

Uang BRT Pimpinan DPRD Maluku Amburadul, Diduga Sebagian untuk Karaoke 

×

Uang BRT Pimpinan DPRD Maluku Amburadul, Diduga Sebagian untuk Karaoke 

Sebarkan artikel ini
Korwil LIRA Maluku, Jan Sariwating
Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating. /DOK sp.com

AMBON, SentralPolitik.com _ Penggunaan uang Belanja Rumah Tangga (BRT) Pimpinan DPRD Maluku diduga Amburadul.

LSM LIRA Maluku mensinyalir pimpinan dewan menggunakan sebagian dana itu untuk berkaraoke ria.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Melalui rilis kepada media ini, Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating menyebut pimpinan DPRD Maluku sepatutnya tidak perlu menjadi contoh apalagi teladan.

‘’Urusan yang semestinya menurut ketentuan yang berlaku, menjadi kewenangan Sekertariat DPRD, ternyata Pimpinan DPRD mengambil alih,’’’ kata Sariwating, Senin (7/10/2024).

Pimpinan dewan periode sebelumnya yakni Benhur Watubun (PDIP), Effendi Latuconsina (Golkar), Melkianus Sairdekut (Gerindra) dan Asis Sangkala (PKS)

Uang Belanja Rumah Tangga seperti; belanja bumbu masak, daging, ikan, sayur & buah-buan sesuai aturan Bendahara Pengeluaran harus mengelola uang itu.

‘’Namun entah kenapa mereka mengambil uang itu secara tunai (cash),’’ katanya.

DATA LIRA

Data LIRA Maluku; tahun 2023 Pemprov Maluku menganggarkan belanja barang & jasa sebesar Rp. 1 Trilyun lebih, dengan realisasi Rp. 977 Milyar lebih atau 92,30 %.

Dari realisasi itu sebagian yakni Rp. 1.746.000.000 untuk bagian Sekertariat DPRD guna keperluan belanja RT bagi Pimpinan DPRD.

‘’Ironisnya, uang belanja RT yang semestinya dikelola Sekertariat DPRD, namun pimpinan dewan mengambilnya secara tunai,’’ kata dia.

Ia merinci, Ketua DPRD mengambil uang BRT sebesar Rp. 37,5 juta setiap bulan atau setahun Rp. 450 juta.

Sedangkan tiga wakil ketua mengambil masing-masing uang Rp. 36 juta setiap bulan, atau setahun Rp. 1.296.000.000.

‘’Total di tahun 2023, pimpinan DPRD telah mengambil uang belanja RT sebesar Rp. 1.746.000.000,’’ kata Sariwating.

Selanjutnya kata dia, dari uang belanja Rp. 1,746 miliar, terdapat belanja yang tidak sesuai dengan kriteria sebagai belanja RT sebesar Rp. 359,363 juga.

Para pimpinan dewan itu menggunakannya untuk perawatan diri (jaga penampilan), membeli sepatu, tas, bayar koran, Wifi, pulsa dan yang tidak pernah di bayangkan.

Dari uang belanja ini juga mereka menggunakannya untuk ber-karaoke ria.

Baca Juga:

Proyek Lampu Jalan Menghilang LIRA Tuding Dana Pokir DPRD Kota Bermasalah; https://sentralpolitik.com/proyek-lampu-jalan-menghilang-lira-tuding-dana-pokir-dprd-kota-bermasalah/

‘’Perilaku pimpinan DPRD dewan ini selain telah melanggar sumpah jabatan, tapi juga telah melanggar beberapa ketentuan yang berlaku,’’ ingat Sarawating. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *