Pemerintahan

Usai Dicabuli Pacar, Oknum Polisi Ikut Gilir Anak Dibawah Umur

×

Usai Dicabuli Pacar, Oknum Polisi Ikut Gilir Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kekerasan terhadap anak
ILUSTRASI Kekerasan terhadap anak. f:dok sp..com-
SAUMLAKI (SentralPolitik)_ Seorang oknum anggota Polres Kepulauan Tanimbar terancam dipecat dari keanggotaannya dari kepolisian karena ikut melakuan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Bripda BJL dilaporkan orang tua korban, karena diduga mengajak korban pemerkosaan yang masih duduk di bangku Kelas II SMP untuk datang ke kamarnya di seputaran pasar Omele, Sifnane, kecamatan Tanimbar Selatan.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Awalnya oknum polisi ini mengajak korban (sebut saja Indah) datang ke kamar kontrakannya pada saat jam sekolah. BJL juga mengajak pacarnya SE dan menyediakan minuman keras (miras) jenis sopi.

Setelah mereka bertiga didalam kamar, mereka kemudian melakukan pesta miras bersama anak dibawah umur itu. Setelah mabuk oknum polisi ini membiarkan pacarnya menyetubuhi korban.

Selepas itu, BJL ikut melancarkan aksinya. Pacarnya disuruh pergi membeli minuman diluar dan mengunci mereka berdua di dalam kamar. BJL kemudian mengambil bagian. Apalagi usai menenguk minuman, kondisi S tak berdaya malah muntah-muntah.

“Saat itu, BJL menyuruh SE pergi membeli miras lagi dan mengunci pintu kamar maupun pintu rumah dari luar. BJL merayu korban dan memintanya untuk memutuskan hubungannya dengan SE, bahkan korban diajaknya untuk dinikahi,” kata sumber.

Korban mengaku takut dengan ancaman BJL saat meminta pulang ke rumahnya. Apalagi BJL mengancamkalau korban kembali kerumahnya, dia akan ikut dan menyeret korban kembali ke kamar kontrakannya.

Sementara itu, keluarga korban geram karena sebagai aparat yang semestinya melindungi dan mengayomi masyarakat, malah membiarkan korban disetubuhi berulang kali hingga keesokan harinya sekitar pukul 9:00 WIT sebelum disuruh pulang ke rumahnya.

“Perbuatan ini sangat berlebihan dan tidak manusiawi. Semestinya sebagai seorang anggota Polri, dia melindungi anak kami yang masih dibawah umur,’’ tandasnya.

Keluarga korban kemudian melaporkan BJL dan SE ke Polres Kepulauan Tanimbar dan meminta pimpinan Polri untuk memproses hukum kedua pelaku. “Kami minta agar mereka diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan dihukum dengan hukuman yang setimpal tanpa pandang bulu,”pinta keluarga korban.

PENYIDIKAN

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari kepada wartawan mengaku, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap para pelaku berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

“Pada 13 Juni 2023 lalu, kami telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 ayat 1 dan 2 KHUPidana,” ujar Handri di ruang kerjanya, Rabu.

Kedua pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Kepulauan Tanimbar dan menjalani pemeriksaan hingga berkas-berkasnya dinyatakan lengkap untuk diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/kecelakaan-laut-di-tanimbar-babinkamtibmas-desa-romean-meninggal-dunia/

https://sentralpolitik.com/ini-surat-terbuka-sahabat-almarhumah-pendeta-flo-gazpers/

Dia menambahkan, kedua pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *