AMBON, SentralPolitik.com _ Albertina Izak alias Oma Aba, 71 tahun saat ini terbaring lemah di tempat tidur rumahnya. Kakinya retak. Dia tidak bisa berjalan. Salah satu oknum Polisi menabraknya.
Sayangnya, sampai saat ini tak ada tindakan hukum dari kepolisian terhadap pelaku yang menabrak Oma Aba, begitu handai taulan akrab menyap Albertina Izak.
—
Hari itu, Jumat (24/03/2024) Oma Aba berada berada di Passo. Ia bersilaturahmi dengan kerabatnya yang menggelar acara syukuran Sidi GPM. Suka cita ia rasakan usai cucunya menerima berkat Sidi.
Usai ‘pegang tangan’ Oma hendak menyeberang jalan. Dia berniat hendak pulang ke rumahnya di bilangan Desa Poka, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Tiba-tiba dari arah lain, muncul seorang pengendara kendaraan roda dua. Oma Aba jatuh terkapar saat motor yang dikendarai Hensen Calvin Yeheskiel Huwae melanggarnya.
Warga mengangkatnya dan membawa Oma Aba ke rumah sakit. Tak sampai di sana, keluarganya juga melapor kasus kecelakaan lalu lintas ini ke Polsek Baguala.
“Kami sudah membuat laporan, namun polisi tidak merespons dengan serius. Polisi yang menerima laporan hanya duduk dan mendengar laporan kami,’’ kata Ketua Presidum PMKRI Kota Ambon, Jho Renyaan.
Jho bercerita kepada kepada media ini, Senin (01/04/2024) dengan mengutip keterangan Oma Aba. ‘’Oma Aba sangat menyesal,’’ lanjut Jho, masih mengutip keluh kesah orang lanjut usia itu.
Sebagaimana keterangan pihak keluarga korban, ia menyebut kasus ini tidak mempan bergulir. Itu karena pelaku adalah anggota Polda Maluku. Begitupun ayah pelaku juga anggota polisi.
SOROT POLISI
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI CABANG AMBON Jho Renyaan turut menyatakan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Renyaan menyebut, pihak kepolisian terlihat tidak serius menegakkan hukum secara adil bagi masyarakat.
‘’Kami minta Kapolda Maluku memeriksa kinerja Kapolsek Baguala dan polisi yang menangani kasus Lakalantas ini,’’ kata dia.
Ia mempertanyakan proses penegakkan hukum di daerah ini, terutama terkait pelaku yang juga anggota Polda Maluku.
‘’Ada apa dengan penegakan hukum di Maluku saat ini. Begitukah tugas penegak hukum, apakah hukum itu berlaku bagi orang yang tidak memiliki jabatan,’’ kecamnya.
KAWAL
Ia mengingatkan, jangan ada pengecualian dalam penegakan hukum. Kepolisian sebagai bagian dari kompenen sistem peradilan perlu bertindak profesional sesuai amanat Undang-undang.
Proses penegakan hukum harus ditegakan seadil-adilnya sesuai asas equaliti before the law, bahwa setiap orang berkedudukan sama di mata hukum.
Karena itu Renyaan kembali meminta Kapolda segara mengusut tuntas personil yang tidak tertib dalam menegakkan hukum.
Baca Juga:
Mabuk, Oknum Anggota Kodam Pattimura Tabrak Penyapu Jalan Hingga Tewas ; https://sentralpolitik.com/mabuk-oknum-anggota-kodam-pattimura-tabrak-penyapu-jalan-hingga-tewas/
‘’Kami akan terus mengawal kasus ini. Apalagi setelah kejadian ini kondisi Oma Aba lumpuh dan hanya terbaring. Jika kasus ini tidak tuntas, PMKRI akan terus melakukan aksi menuntut keadilan bagi korban,’’ tandasnya. (*)