Waduh..! Ruben Tanggung Jawab Dugaan SPPD Fiktif Pada 2 Unit Kerja

Ini Nama Kadis dan Badan di KKT Tahun 2020

AMBON (SentralPolitik) _ Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar senilai Rp. 52,515 miliar yang menyeret nama Sekda KKT Ruben Mariolkossu yang baru dilantik sebagai Pejabat Bupati KKT, makin terbuka lebar.

Pasalnya, Ruben sendiri bertanggung jawab terhadap dana itu pada dua unit kerja yakni Sekretariat Daerah dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Sumber-sumber media ini menyebutkan kalau selain bertanggung jawab terhadap dana di Sekretariat Daerah sebesar Rp. 3,277 miliar, Ruben juga bertanggung jawab penuh terhadap Dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman KTT sebesar Rp. 857,031 juta.

Bila ditotalkan, terdapat Rp. 4,134 miliar yang berada dipundaknya. Nilai ini masih jauh dibawah Sekretariat Dewan yakni Rp.12,361 miliar dan kalah jumlah dari BPKAD senilai Rp. 8,679 miliar sebagai peringkat pertama dan kedua alokasi SPPD tahun 2020.

‘’Nah, jangan lupa pada tahun 2020 Ruben itu menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman KKT. Jadi dia itu kadis merangkap PLT Sekda KKT. Nanti beberapa saat kemudian baru dia didefinitifkan sebagai Sekda KKT,’’ kata sumber yang meminta namanya tidak usah dipublis.

Dengan jabatan Kadis dia juga bertanggung jawab penuh terhadap SPPD yang teralokasikan senilai Rp. 860,598 juta, dan terealisir sebesar Rp. 857,031 juta atau hampir 99 persen di dinas tersebut.

Sementara itu, sumber lain dari lingkup Kejaksaan Negeri Saumlaki menyebutkan kalau sejak kasus dugaan korupsi ini tercium kejaksaan, Ruben sudah diperiksa sebanyak 3 kali. ‘’Oh kejaksaan serius kok. Pak Ruben malah sudah diperiksa sebanyak tiga kali,’’ kata sumber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *