,AMBON (SentralPolitik)_ Ir Said Assagaff, Gubernur Maluku periode 2014-2019 menggugat Pemerintah Propinsi Maluku terkait kasus tukar guling bangunan Perpustakaan Daerah Maluku dan tanah milik Yayasan Poi Tek Ambon.
Pendaftaran gugatan sudah diajukan sejak 17 Maret 2023 dan bergulir sampai sekarang.
—
Selain menggugat Pemerintah Propinsi Maluku sebagai tergugat I, Assagaff juga menggugat Sekda Maluku selaku pengelola Barang Milik Daerah (tergugat II), dan Yayasan Pendidikan Poi Tek Ambon (tergugat III).
Lembaga yang turut tergugat dalam masalah ini masing-masing DPRD Maluku, Pemerintah RI cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon dan BPK Perwakilan Maluku.
Informasi yang dihimpun SentralPolitik.com dari situs Pengadilan Negeri Ambon menyebutkan kalau Assagaf mendaftarkan gugatannya pada 17 Maret 2023 dengan Aris Bayu Anggono SH sebagai kuasa hukum.
Masih dari situs PN, sejak didaftarkan sampai saat ini, sudah dilakukan 11 kali sidang. Sedangkan sidang ke 12 akan berlangsung pada 24 Juli 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat.
POKOK MASALAH
Dalam gugatannya Assagaff meminta pengadilan menyatakan Pemprov, Sekda dan Yayasan Poi Tek Ambon telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Itu karena tidak melaksanakan rekomendasi administrasi dari BPK Perwakilan Maluku.
Rekomendasi itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda Maluku tahun 2017, dan Laporan Hasil pemeriksaan atas kepatuhan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pemeriksaan dan laporan menyebut bahwa Tukar menukar tanah milik Pemda dengan Yayasan Poitek, tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Dalam rekomendasi BPK Perwakilan Maluku memerintahkan Sekda agar membentuk TIM untuk melakukan penelitian pelaksanaan tukar menukar Barang Milik Daerah.
BPK Perwakilan Maluku juga memerintahkan Sekda selaku Pengelola Barang agar melakukan langkah-langkah lanjutan.
Langkah-langkah itu yakni melakukan kajian atas aspek teknis, ekonomis dan yuridis dalam proses tukar menukar.
Selain itu, melakukan peninjauan kembali atas perhitungan nilai tanah dan nilai bangunan dan gedung Perpustakaan dengan menggunakan tim penilai Independen.
Disamping, melakukan addendum atas perjanjian Tukar Menukar Tanah dan Ganti rugi Bangunan antara Pemerintah provinsi Maluku dengan Yayasan PT Ambon.
Ini terkait nilai aset yang menjadi objek tukar menukar dan jangka waktu pembayaran.
Patut diduga, rekomendasi BPK Perwakilan Maluku itu tidak dilaksanakan oleh Sekda Maluku sehingga terjadi kerugikan daerah dalam proses tukar menukar itu.
GUGATAN
Karena itu, dalam gugatannya Assagaff meminta pengadilan memutuskan bahwa, Keputusan Gubernur Maluku tentang Tukar-Menukar Tanah dan Ganti Rugi Bangunan antara Pemda dengan Yayasan Poi Tek Ambon sah dan berkekuatan hukum tetap.
Begitupun Perjanjian Tukar-Menukar Tanah dan Ganti Rugi Bangunan antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Yayasan Pendidikan Poi Tek Ambon, dan Berita Acara Serah Terima Nomor 640-68 tahun 2017 tanggal 2 Desember 2017.
Serta Rekomendasi DPRD Provinsi Maluku Nomor 043.2/454/DPRD tanggal 8 Desember 2016 adalah sah dan berkekuatan hukum.
Said Assagaff juga meminta agar Sekda Maluku segera melaksanakan rekomendasi BPK sebagaimana gugatan tersebut.
Sekedar tahu, Tukar Guling tanah dan bangunan Perpustakaan Daerah di jalan Sedap Malam Kota Ambon dengan tanah Yayasan Poi Tek di Rumahtiga menyisahkan masalah.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/ini-cerita-tekad-faried-melawan-polisi/
Polda Maluku lewat Reskrimsus kemudian menangani masalah ini.
Sejumlah pihak sudah diperiksa, mulai dari Assagaf, mantan Sekda, Pimpinan DPRD Maluku dan Yayasan Poi Tek sendiri.
Poi Tek sudah menyerahkan miliran rupiah ke Pemda Maluku, namun hasil perhitungan BPK Perwakilan Maluku terjadi kerugian keuangan daerah pada proses tukar guling ini. (*)
Respon (1)