MASOHI, SentralPolitik.com _ Ahli waris dan ratusan warga dari negeri Amahai menyerbu Kantor PT Pertamina (Persero) Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Masohi, Senin (6/5/2024).
Ratusan warga itu menggelar aksi demontrasi mendesak pihak PT Pertamina melakukan ganti rugi lahan seluas 1,5 hektar.
—
Aksi kali ini bukan pertama berlangsung. Ini kedua kalinya ahli waris dan warga Amahai mendatangi instansi ini. Demo serupa berlangsung pada 2019 lalu, namun menemui jalan buntu.
Paulina Sopacua, ahli waris mengatakan, ganti rugi lahan belum selesai, sejak pebangunan instalasi itu pada 1982 silam.
‘’Lahan yang berlokasi di Jalan Pattimura atau areal TBBM itu, sampai saat ini belum ada proses ganti rugi sejak awal pembangunan,’’ katanya.
Sopacua menyebut, lokasi TBBM berada dalam areal tanah bernama Ai Aira. Sementara itu, Putusan Mahkamah Agung RI, area TBBM berada di tanah Namma.
“Tanah Ai Aira ini milik kami, sedangkan tanah Namma dalam Putusan Mahkamah Agung RI itu bukan milik saya, ” tegasnya.
Oleh karena itu ia meminta pihak PT Pertamina sedianya berkoordinasi dan mediasi dengan mereka selaku ahli waris sehingga persoalan tersebut secepatnya selesai.
KEKUATAN HUKUM
Sementara itu pihak PT Pertamina berdalih kalau lahan TBBM itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht Mahkamah Agung RI.
“Kami (Pertamina) tentu saja patuh dan taat pada putusan hukum Mahkamah Agung RI yang sudah Inkracht, ” kata Eddy Mangun, Manager Komral Regional 8.
Mangun mempersilahkan pihak ahli waris dan keluarga untuk menempuh mekanisme hukum bila pihak ahli waris menilai ada kekeliruan dalam putusan Mahkaham Agung RI.
Pada sisi lain, Mangun menyambut baik upaya mediasi, namun pihaknya akan membahas persoalan ini bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Aksi ahli waris dan warga tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat TNI dan Polri. Mereka berorasi sekitar 100 meter dari area PT Pertamina.
Baca Juga:
SKK Migas Terus Dorong Perkembangan Proyek LNG Abadi ; https://sentralpolitik.com/skk-migas-terus-dorong-perkembangan-proyek-lng-abadi/
Setelah berorasi kurang lebih dua jam, mereka langsung membubarkan diri. (*)