Warga Olilit Blokade Jalan Utama Kota Saumlaki, Layanan Publik Lumpuh

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Warga Desa Olilit memblokir jalan utama di Kota Saumlaki, Senin (20/5/2024). Di Jalan Utama ini berjejer kantor Bupati dan kantor pemerintahan lainnya.

Akibat aksi ini, pelayanan publik di kabupaten ini seharian lumpuh total.

Warga menuntut pemerintah membayar ganti rugi lahan di pusat kota itu. Mereka menilai sejak pembangunan jalan poros utama itu, pemkab tidak melunasi lahan.

Padahal, setelah berperkara di pengadilan Desa Adat Olilit memenangkan gugatannya.

Hanya saja pengadilan tidak bisa melakukan eksekusi lahan karena ruas sepanjang jalan itu sudah menjadi bagian dari kepentingan publik.

Sehari sebelumnya, warga berbondong-bondong memotong kayu di hutan dan membawa di sekitar jalan poros.

Pagi, sekira pukul 6.00 WIT, warga kemudian membawa gelondongan kayu dan meletakannya di sepanjang jalan itu.

Pemblokiran membentang sepanjang 1,5 kilometer. Dari ujung jalan poros di Selatan Kota Saumlaki hingga berujung pada sisi Utara, bersebelahan dengan Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar