SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Warga Desa Olilit memblokir jalan utama di Kota Saumlaki, Senin (20/5/2024). Di Jalan Utama ini berjejer kantor Bupati dan kantor pemerintahan lainnya.
Akibat aksi ini, pelayanan publik di kabupaten ini seharian lumpuh total.
—
Warga menuntut pemerintah membayar ganti rugi lahan di pusat kota itu. Mereka menilai sejak pembangunan jalan poros utama itu, pemkab tidak melunasi lahan.
Padahal, setelah berperkara di pengadilan Desa Adat Olilit memenangkan gugatannya.
Hanya saja pengadilan tidak bisa melakukan eksekusi lahan karena ruas sepanjang jalan itu sudah menjadi bagian dari kepentingan publik.
Sehari sebelumnya, warga berbondong-bondong memotong kayu di hutan dan membawa di sekitar jalan poros.
Pagi, sekira pukul 6.00 WIT, warga kemudian membawa gelondongan kayu dan meletakannya di sepanjang jalan itu.
Pemblokiran membentang sepanjang 1,5 kilometer. Dari ujung jalan poros di Selatan Kota Saumlaki hingga berujung pada sisi Utara, bersebelahan dengan Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar.
‘’Selama 21 tahun pemerintah tidak juga melunasi ganti rugi lahan kami,’’ kata salah satu warga Olilit kepada media ini, Senin (20/05/2024) malam.
Aksi warga Olilit ini juga menuai protes warga. Pasalnya, pengguna kendaraan roda empat maupun roda dua sulit mejangkau perkantoran maupun persekolahan di areal itu.
”Kami ke kantor saja harus jalan kaki. Anak-anak juga ke sekolah dengan jalan kaki. Tolong Pemda lihat masalah ini agar masyarakat tidak menderita seperti ini,” ujar Diana, warga setempat.
Pasca dilakukannya pemblokiran jalan tersebut, Pemda KKT kemudian segera menyikapi dengan melakukan tatap muka bersama sejumlah warga yang melakukan aksi.
Baca Juga:
Kaesang: Saya Datang Bukan Tangkep Orang ; https://sentralpolitik.com/audit-rsud-saumlaki-kaesang-saya-datang-bukan-tangkep-orang/
Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Piterson Rangkoratat memimpin mediasi. Sampai saat ini belum pasti kesepakatan antara Pemda dan warga Desa Olilit. (*)
Respon (1)