AMBON, SentralPolitik.com _ Apolonia Laratmase, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) ternyata menerima gelondongan dana SPPD palsu BPKAD Kabupaten KKT. Pola menerima dana itu mewakili lembaga DPRD kabupaten itu.
—
Penerimaan dana dari SPPD fiktif itu terungkap dalam sidang perdana Korupsi SPPD fiktif BPKAD KKT yang berlangsung di PN Ambon, Kamis (12/10). Itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap enam tersangka.
Dakwaan jaksa itu untuk mendakwa Maria Goretty Batlayeri (MGR) selaku Sekretaris BPKAD. Sementara bertindak sebagai saksi Jonas Batlayeri (JB) dan Apolonia Laratmase sebagai saksi.
‘’Bahwa saat dilakukan pembahasan APBD Perubahan 2020 di bulan November 2020, terjadi deadlock. Belum ada kesepakatan terkait rancangan APBD Perubahan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah,’’ kata JPU saat membacakan dakwaan setebal 77 halaman.
Masih menurut JPU, beberapa hari kemudian Saksi Apolonia Laratmase, salah satu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Ketua Komisi B) datang menemui Saksi Jonas Batlayeri, S.Sos di kantor BPKAD.
Dan saat itu Apolonia Laratmase menjelaskan bahwa kapasitas beliau datang sebagai perwakilan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, saat itu beliau menyampaikan; “jika ingin APBD Perubahan 2020 segera ditetapkan maka beliau meminta untuk menyiapkan uang sejumlah Rp. 400.000.000,’’ ucap jaksa.
Selanjutnya karena dana yang tersedia hanya Rp200 juta, Saksi JB kemudian menyampaikan kalau permintaannya sebesar itu tidak mampu untuk dipenuhi. Akhirnya Apolonia Laratmase mau dan sepakat dengan Rp200 juta.
KONSULTASI
Selanjutnya Saksi JB berkonsultasi dengan Sekretaris Daerah. Dan setelah mendapat persetujuan untuk menyerahkan dana tersebut, kemudian Saksi JB mengarahkan terdakwa Maria Goretty Batlayeri SE untuk menyerahkan uang Rp200 juta kepada Saksi Apolonia Laratmase.
‘’Penyerahan uang tersebut berlangsung di kediamanan Saksi Apolonia Laratmase di Desa Olilit, Saumlaki,’’ kata jaksa.
Selanjutnya sekitar bulan Desember 2020, saat itu terjadi deadlock lagi. Belum ada kesepakatan terkait rancangan APBD Induk 2021 yang diajukan Pemerintah Daerah KKT.
Beberapa hari kemudian Saksi Apolonia Laratmase datang kembali menemui Saksi JB di kantor BPKAD KKT.
GELONDONGAN KEDUA
Saat itu Saksi Apolonia Laratmase menjelaskan bahwa kapasitasnya datang sebagai perwakilan Anggota DPRD KKT. Saat itu Laratmase menyampaikan kembali; “Jika ingin APBD Induk 2021 segera ditetapkan, maka dia meminta menyiapkan uang sejumlah Rp250 juta dan atas permintaan tersebut Saksi JB menyetujuinya,’’ lanjut JPU.
Selanjutnya Saksi JB mengarahkan Terdakwa MGB untuk menyerahkan uang Rp250 juta kepada Laratmase. Penyerahan uang berlangsung di kediaman Laratmase di Desa Olilit Saumlaki.
‘’Uang sejumlah Rp450 juta seluruhnya diambil dari anggaran kegiatan perjalanan dinas pada BPKAD tahun 2020 yang bersumber dari anggaran perjalanan dinas. MGB mengkoordinir teknis pengumpulan,’’ terang dia.
Baca Juga:
Ketamakan DPRD KKT Terungkap Lewat SPPD Fiktif BPKAD : https://sentralpolitik.com/ketamakan-dprd-kkt-terungkap-lewat-sppd-fiktif-bpkad-tanimbar/
MGR bertindak selaku Sekretaris dan Saksi Kristina Sermatang selaku Bendahara Pengeluaran berdasarkan arahan Saksi JB selaku Kepala Badan. (*)
Ikuti berita sentralpolitik.com di Google News