Pemerintahan

98,8 % Desa di Maluku sudah Gelar Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih

×

98,8 % Desa di Maluku sudah Gelar Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Koperasi Merah-Putih
Gubernur Maluku bersama Kakanwil Kemenhum berkomitmen mewujudkan Koperasi Merah-Putih di Maluku, Minggu (8/6/2025). F:Humas Pemprov-

AMBON, SentralPolitik.com – Sebanyak 98,8 persen atau 1.222 desa di Maluku sudah menggelar Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) pembentukan koperasi Merah Putih.

2 persen Desa di Kabupaten Maluku Barat Daya belum melaksanakan musyawarah karena terkendala kondisi cuaca.

Hal itu terungkap pada pertemuan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum di Ambon, Minggu (8/6/2025).

Pertemuan itu untuk mewujudkan Koperasi Merah-Putih di Maluku, Gubernur Hendrik Lewerissa menggandeng Kantor Wilayah Kementrian Hukum Maluku.

“Pemerintah Provinsi Maluku dan Kanwil Kemenhum Provinsi Maluku berkomitmen memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,’’ ujar Gubernur.

Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenhum RI per 08 Juni 2025 pukul 08.00 WIT, dari total 1.235 Desa/Kelurahan di 11 Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku.

Dari jumlah ini 1.222 Desa/Kelurahan atau 98,8 %  telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) pembentukan koperasi.

“Capaian luar biasa ini dari Kota Tual dan Kota Ambon, yang telah mencapai 100% pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh desa/ kelurahan. Ini menjadi contoh nyata keberhasilan program ini di wilayah perkotaan,” jelasnya.

CUACA

Sejauh ini masih terdapat 13 desa/ kelurahan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang belum melaksanakan Musdessus, karena cuaca serta jarak tempuh yang cukup jauh.

‘’Namun Kabupaten MBD tetap bergerak aktif dalam proses pemberkasan administrasi, bekerja sama dengan Notaris se-Maluku dan Kanwil Kementerian Hukum Maluku,” jelas Lewerissa.

Gubernur mengatakan ada sebanyak 443 desa/ kelurahan telah memesan nama koperasi, dan 289 diantaranya telah resmi memperoleh pengesahan badan hukum.

“Ini menunjukkan keseriusan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun kemandirian ekonomi di tingkat desa,” ujarnya.

Selanjutnya Lewerissa meyampaikan komitmennya dalam melaksanakan Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Serta memperkuat kolaborasi bersama Kakanwil Kementerian Hukum Provinsi Maluku dalam mendorong percepatan pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh pelosok Provinsi Maluku.

Baca Juga:

Koperasi Merah Putih Berdiri di Batu Merah, Pemkot Ambon Target 50 Koperasi; https://sentralpolitik.com/koperasi-merah-putih-berdiri-di-batu-merah-pemkot-ambon-target-50-koperasi/

“Sinergi Kanwil, Notaris, Pemprov dan kabupaten/ kota serta masyarakat, Maluku terus bergerak maju membangun fondasi ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal,” ungkapnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *