4 Tersangka Korupsi Kantor Dinas PKP Aru Segera Dilimpahkan

”Jika sudah dilakukan tahap II, maka kewenangan penyidikan perkara ini oleh penyidik sudah selesai,” sambung Harold kepada media ini Rabu (20/9/2023).

TINGGAL TIANG

Sekedar diketahui, paket pekerjaan pembangunan kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2018 lalu.

Nilai kontrak paket ini lebih dari Rp. 1,93 miliar. Sumber anggaran berasal dari DAU tahun 2018. CV Kloris Perkasa pelaksana pekerjaan ini sesuai kontrak nomor : 01/PKP/SP-PK-DAU/2018.

Sejak awal pekerjaan hingga saat ini, proyek tersebut mangkrak. Di lokasi proyek terlihat hanya dinding serta beberapa tiang bangunan yang sudah tidak layak untuk digunakan.

Kasus ini kemudian bergulir ke Polda Maluku. Unit 1 Subdit III Tipikor selanjutnya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan selama beberapa waktu.

Tim penyidik dipimpin Panit 1 Subdit III Iptu Darwis,SH,MH akhirnya dapat menuntaskan penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga:

Bupati Aru Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Korupsi Kantor PKP: https://sentralpolitik.com/bupati-aru-akhirnya-penuhi-panggilan-polisi-di-kasus-korupsi-kantor-pkp/

Ini setelah JPU menyatakan berkas perkara para tersangka telah lengkap pada akhir Agustus 2023 kemarin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar