MASOHI, SentralPolitik.com _ Gugatan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ibrahim Ruhunussa-Liliane Aitonam kandas di MK.
Dengan demikian langkah Zulkarnain-Mario ke kursi Bupati-Wakil Bupati Maluku Tengah tanpa halangan.
—
Sengketa Putusan MK tertuang para Putusan Nomor 106/PHPU.BUP-XXIII/2025. Ketua MK Suhartoyo membaca dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025).
Alasan MK menolak permohonan pasangan dengan akronim Nusa Ina ini karena permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan tidak jelas atau kabur.
Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, sehingga dinyatakan kabur atau tidak dapat diterima.
Dengan demikian, eksepsi pihak Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas beralasan menurut hukum.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo.
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Selasa (14/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Tahun 2024.
Pemohon berdalih hasil perolehan suara oleh KPU dan menetapkan pasangan Zulkarnain Awat–Mario Lawalata sebagai pemenang dengan jumlah suara 57.988 suara.
Pemohon menyampaikan adanya dugaan kecurangan, pelanggaran, penyalagunaan wewenangan, serta ketidaknetralan Aparatur Sipil Negar (ASN) dalam Pilkada Kabupaten Maluku Tengah.
TOLAK GUGATAN
Dalam gugatannya, Pemohon meminta MK memerintahkan KPU Maluku Tengah melakukan pemungutan suara ulang di 29 TPS yang tersebar di 10 negeri dan 3 kecamatan.
Namun, MK menilai dalil Pemohon tidak memenuhi syarat formil dan menolak permohonan tersebut.
Baca Juga:
Ozan-Marion Menang 30 persen di Pilkada Maluku Tengah;https://sentralpolitik.com/ozan-mario-menang-3001-persen-di-pilkada-maluku-tengah/
Dengan demikian, berdasarkan keputusan MK, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalatta akan dilantik dalam pelantikan serentak.(*)