Khabar24

Walid Aziz: Buka Kotak Suara Atas Perintah KPU RI, Tak Harus Perintah MK

×

Walid Aziz: Buka Kotak Suara Atas Perintah KPU RI, Tak Harus Perintah MK

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Buru
Ketua KPU Kabupaten Buru. Walid Aziz. F: Dok pribadi-

NAMLEA, SentralPolitik.com _ Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz menyatakan pembukaan kotak suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru di Kantor KPU Buru adalah atas perintah KPU RI.

Pembukaan ini tidak harus atas perintah Mahkamah Konstitusi.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Walid yang saat ini berada di Jakarta, kepada media ini, Sabtu (8/2/2025), menjelaskan, pembukaan kotak suara sesuai surat KPU RI nomor: 255/PL.02-SD/06/2025 tanggal 6 Februari 2025.

Perihal surat soal pembukaan hasil TPS dan kotak rekapitulasi pemilihan tahun 2025.

Surat itu memberitahukan bahwa KPU Buru untuk bersama-sama membuka kotak suara hasil TPS dan/ atau kotak rekapitulasi untuk mengambil formolir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian Perselisiahan Hasil Pemilihan.

Menurut Walid, pembukaan kotak surat suara tidak harus menunggu perintah dari MK, karena dalam PKPU No 18 tahun 2024 sudah mengatur itu.

Pasal 70 menyebutkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara, kotak hasil TPS, dan/atau kotak rekapitulasi untuk mengambil formolir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan.

PKPU

Pembukaan kotak suara, kotak hasil TPS, dan/ atau kotak rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan ketentuan yakni;

Berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, Polisi setempat, saksi, dan Pemantau pemilihan, serta diliput pewarta dalam pembukaan kotak.

Mengeluarkan dokumen atau formolir yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Selanjutnya menggandakan dokumen atau formolir yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Memasukan kembali formolir asli yang telah selesai gandakan kedalam kotak suara, kotak suara hasil TPS dan/atau kotak rekapitulasi dan disegel seperti semula.

PKPU juga menegaskan harus melegalisasi fotokopi dokumen di Kantor Pos.

Baca Juga:

KPU Buru Buka Kotak Suara, Sejumlah Dokumen tidak Ditemukan; https://sentralpolitik.com/kpu-buru-buka-kotak-suara-sejumlah-dokumen-tidak-ditemukan/

‘’Jadi pembukaan kotak suara merupakan perintah KPU lewat PKPU, bukan karena adanya perintah dari MK,’’ tutupnya. (DS)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *