AMBON, SentralPolitik.com _ Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengkuti Entry Meeting BPK Ri di auditorium Bima BPK Perwakilan Provinsi Bali, Selasa (15/4/2025).
Seusai menerima surat pemberitahuan Pemeriksaan Terinci atas LKPD Tahun 2024, Lewerissa langsung memberi instruk kepada seluruh OPD Propinsi Maluku.
‘’Kami menginstruksikan agar Perangkat Daerah dapat mendukung penuh pelaksanaan Pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) oleh BPK,’’ tegasnya.
Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 700.1.2.2/688 tanggal 15 April 2025 tentang informasi pemeriksaan BPK atas LKPD Tahun 2024.
Ia menyebut instruksi ini merupakan bagian dari komitmen peningkatan kualitas Tata Kelola Pemerintahan di Maluku.
Perintah ini sejalan Sapta Cita yakni peningkatan Tata Kelola pemerintahan, pembangunan & pelayanan masyarakat secara adil, inklusif, transparan dan akuntabell.
Dalam instruksi tersebut ada 3 (tiga) point penting kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah yakni;
Mendukung penuh pemeriksaan LKPD dengan memenuhi permintaan data, dokumen, informasi secara lengkap, tepat waktu.
Pro aktif untuk membangun koordinasi dan komunikasi bagi kelancaraan pemeriksaan BPK.
Selanjutnya penegasan akan memberikan sanksi bagi Perangkat Daerah yang tidak melaksanakan instruksi tersebut.
Untuk tau pemeriksaan LKPD bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dalam semua hal yang material sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Baca Juga:
Sekda Serahkan Laporan Belum Diaudir ke BPK Perwakilan Maluku; https://sentralpolitik.com/sekda-serahkan-laporan-belum-diaudit-ke-bpk-perwakilan-maluku/
Untuk Provinsi Maluku, pemeriksaan LKPD akan berlangsung oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku dari tanggal 14 April sampai dengan 21 Mei 2025. (*)