AMBON, SentralPolitik.com _ Maluku menerima penghargaan Provinsi dengan Kinerja Terbaik Standar Pelayanan Minimal (SPM) kategori Regional Maluku-Papua. Sementara untuk tingkat kabupaten/ kota diraih Kabupaten Mimika.
Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath menerima penghargaan SPM Awards 2025, penilaian terhadap penerapan SPM di Tahun 2024.
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menyerahkan, Jumat (23/5/2025) di Gedung Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam wawancaranya Wagub menyampaikan bahwa Maluku mendapat penghargaan ini atas kinerja penerapan SPM di Tahun 2024.
‘’Ini kinerja di masa pemerintahan sebelumnya, karena itu kami menyampaikan apresiasi atas kinerja tersebut,’’ katanya.
Wanath juga berkomitmen terus mendorong perbaikan dan peningkatan penerapan SPM di Maluku khususnya pada OPD Pengampu SPM.
‘’Kami berharap agar Pemda Kabupaten/ Kota se-Maluku, proaktif mendorong penerapan SPM yang lebih baik dan berkualitas,” ujar Wagub.
STANDARD PELAYANAN MINIMAL
SPM merupakan tolok ukur untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas.
Adapun enam bidang layanan dasar yaitu: Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Selanjutnya ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dan sosial.
Keberhasilan Provinsi Maluku atas penilaian penerapan SPM di Tahun 2024 yang mengalami peningkatan signifikan dari Tahun 2023.
Penilaian 2024 (untuk Indeks Penilaian SPM Tahun 2023), Maluku di peringkat 21 Nasional dengan Nilai 80,25 dan berada pada kategori Tuntas Madya.
Maka dari itu 2025 (untuk Indeks Penilaian SPM Tahun 2024), Maluku berada di peringkat 17 Nasional, dengan Nilai 97,89 dan berada pada kategori Tuntas Utama.
Maluku tuntas pada tiga bidang yakni Pendidikan, Kesehatan dan Pekerjaan Umum, dengan nilai 100 (Tuntas Paripurna).
Baca Juga:
Maluku Raih Anugerah Layanan Investasi Award 2024; https://sentralpolitik.com/maluku-raih-anugrah-layanan-investasi-award-2024/
Sedangkan bidang Perumahan Rakyat, Ketertiban, Ketenteraman Umum dan Sosial pada kategori Tuntas Utama. (*)