AMBON, SentralPolitik.com – Sebanyak 58 pelaku usaha di Pasar Mardika Kota mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Pemerintah Kota Ambon.
Penyerahan oleh Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di sela-sela apel rutin di Balai Kota Ambon, Senin (07/07/2025).
—
Wattimena menjelaskan, penyerahan NIB merupakan kegiatan rutin Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam membantu pelaku usaha melakukan pengurusan perizinan berusaha.
NIB menjadi syarat utama untuk menjalankan kegiatan usaha secara sah di mata hukum.
Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas pelaku usaha, tapi juga membuka akses layanan perizinan, fasilitas fiskal dan kemudahan berusaha lain.
“Tanpa NIB, usaha Anda berpotensi terkendala dalam aspek legalitas, kemitraan, hingga akses pembiayaan,” kata Wattimena.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha memahami peran strategis NIB dan bagaimana cara memperolehnya secara tepat.
PANTAI WAINITU
Jasa Perdagangan dan UMKM merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi besar dalam upaya membangun perekonomian dan peningkatakan PAD.
“Saya berharap ini terus dilakukan, sebab kita bertumpu pada sektor jasa perdagangan dan UMKM,” ungkap Wattimena.
Baca Juga:
Dua Hari Festival Mangenta Ambon, Libatkan 50 UMKM: https://sentralpolitik.com/dua-hari-festival-mangente-ambon-libatkan-50-umkm/
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Ambon itu mengaku akan menjadikan Pantai Wainitu sebagai pusat UMKM, sebagai upaya meningkatkan potensi UMKM. (*)