Pemerintahan

636 PPPK Lingkup Pemprov Maluku Resmi Terima SK 

×

636 PPPK Lingkup Pemprov Maluku Resmi Terima SK 

Sebarkan artikel ini

AMBON,SentralPolitik.com – Pemerintah Provinsi Maluku menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 636 Pegawai PPPK, di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Selasa (8/7/2025).

“Kepada saudara-saudara yang hadir hari ini menerima amanah, saya ucapkan selamat bergabung dalam keluarga besar ASN Provinsi Maluku,” kata Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath.

Katanya, pemerintah telah melakukan penandatanganan komitmen manajemen talenta sebagai langkah progresif dalam mengelola SDM ASN agar lebih professional, kompeten dan berdaya saing dengan manajemen talenta yang terstruktur.

Selain itu, ratusan PPPK yang mengikuti pelantikan terus berkarya, berinovasi, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Mari kita bangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani dan tanamkan loyalitas karena masyarakat butuh kalian semua kerja par Maluku pung bae,” harapnya.

Gubernur mengusulkan kepada BKN RI agar dapat memberikan atensi khusus terhadap sisa formasi PPPK Pemerintah Provinsi Maluku yang belum terisi.

“Kami menyadari bahwa pemenuhan formasi ASN sangat penting bagi kelangsungan layanan dasar di daerah kami yang berciri kepulauan.Oleh karena itu kami berharap adanya kebijakan afirmatif,” harapnya menutup sambutan.

JAGA KOMUNIKASI

Sementara itu, Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh mendorong ASN yang telah dilantik mampu menjadi pelayan publik yang mencintai profesinya dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Karena kalau sudah mencintai, pasti dia mau berkorban, mau memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” pesannya.

Baca Juga:

Pemprov Maluku Gelar Apel Akbar Netralitas ASN: https://sentralpolitik.com/pemprov-maluku-gelar-apel-akbar-netralitas-asn/

Ia mencontohkan melayani bisa dengan cara yang sederhana, memberikan informasi lewat WhatsApp atau melalui media sosial. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *