PemerintahanTipikor

Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Kapal Pemkab SBB Ditolak

×

Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Kapal Pemkab SBB Ditolak

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Pra Peradilan
ILUSTRASI Pra Peradilan atas tuntutan tersangka kasus dugaan korupsi kapal operasional Pemda SBB di PN Ambon. -f:NET-
AMBON (SentralPolitik)_ Faried, tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) harus menelan pil pahit.
Asanya yang menggantung setinggi langit bakal lolos dari jeratan kasus ini harus pupus di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Pada paket pekerjaan pengadaan kapal tersebut, Faried adalah konsultan pengawas yang ditunjuk oleh pimpinan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Hakim Wilson Manuhua yang mengadili perkara dengan nomor perkara : 5/Pid.Pra/2023/PN Amb dalam putusannya menolak gugatan Faried.

“Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Wilson Senin (24/7/2023) di ruang sidang Tirta PN Ambon.

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Nihil.

Dalam gugatan praperadilan ini Faried selaku pemohon memberi kuasa kepada Joemycho Readolvo Syaranamual dan rekan. Sedangkan Dirreskrimsus Polda Maluku selaku pemohon memberi kuasa kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Maluku.

Dalam putusannya, hakim Wilson berpendapat bahwa perbuatan pemohon dalam melakukan pengawasan Proyek pembangunan Kapal Pemerintah Kabupaten SBB, yang dilakukan oleh pemohon sebagai Konsultan pengawas tidak didasarkan pada Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK).

Hakim juga berpendapat bahwa pertanggungjawaban hukum terkait dengan pengawasan yg dilakukan oleh pemohon adalah pertanggungjawaban secara pribadi atas penunjukan yang bersangkutan dalam melakukan pengawasan, bukan korporasi.

Karena itu, hakim berpendapat penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap diri pemohon adalah Sah.

SEJIWA

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold Wilson Huwae mengapresiasi sikap PN Ambon yang menolak gugatan termohon.

“Apresiasi patut kita berikan kepada Pengadilan Negeri Ambon yang menolak gugatan termohon. Ini menandakan Pengadilan Negeri Ambon satu visi dan sejiwa dengan penegak hukum lainnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Huwae kepada media ini Senin (24/7/2023).

Terhadap gugatan tersangka kasus korupsi ini, mantan Kepala SPN Polda Papua Barat menghargai langkah tersangka yang mau menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka serta penahanan dirinya.

Ia jelaskan, langkah praperadilan merupakan hak tersangka dan hal itu dijamin undang-undang. Karena itu, pihaknya pun meladeni gugatan tersangka dengan dalil-dalil hukum.

Jebolan Akademi Kepolisian Tahun 1996 ini jelaskan bahwa langkah penyidikan hingga penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan SOP serta aturan perundang-undangan yang berlaku.

MATERI

Untuk diketahui, Faried meminta PN Ambon untuk menguji soal Sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Dalam materi gugatannya, Faried menyampaikan beberapa point antara lain meminta hakim PN Ambon untuk menyatakan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus terhadap dirinya adalah tidak sah atau cacat hukum.

Faried juga meminta hakim untuk menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka sesuai surat ketetapan tersangka Nomor : S.Tap/29/V/RES.3.5/2023/Ditreskrimsus tanggal 30 Mei 2023 cacat hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Ia juga meminta penahanan yang dilakukan Ditreskrimsus terhadap dirinya sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/24/VI/RES.3.5/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Juni 2023 tidak sah dan cacat hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Ia juga meminta agar hakim memerintahkan termohon untuk dirinya dari Rutan Polda Maluku segera sejak putusan praperadilan dibacakan.

Inspektor pada PT BKI ini juga meminta hakim agar memerintahkan termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadapnya yang sedang berjalan.

Ia juga meminta agar PN Ambon menyatakan batal dan tidak segala penetapan yang telah dan akan dikeluarkan oleh termohon terhadap pemohon.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/ini-cerita-tekad-faried-melawan-polisi/

Terakhir, Faried meminta hakim agar menghukum termohon untuk membayar biara perkara praperadilan ini. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *