AMBON, SentralPolitik.com – Penjabat Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, R.Sapulette menjelaskan, tahapan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Pemkot Ambon oleh BPK baru memasuki tahapan pemeriksaan Interim.
Sapulette menyatakan itu menyikapi pemberitaan ketidaksesuaian nota kwitansi pada unit Sekrearis, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui
Menurut Sapulette, proses pemeriksaan pasca penyampaian LKPD Pemkot Ambon kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku belum final.
Karena tahapan pemeriksaan baru memasuki tahapan pemeriksaan Interim.
Selanjutnya ada pemeriksaan terinci untuk pendalaman terhadap dokumen keuangan yang disampaikan, dan saat ini pemeriksaan belum masuk tahapan terinci.
“ Kita masih dalam proses pemeriksaan dan menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari BPK.”
“LHP memuat temuan pemeriksaan, kesimpulan, rekomendasi perbaikan, serta rincian potensi kerugian negara atau daerah jika ditemukan,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah oleh BPK, merupakan amanah berdasarkan undang-undang yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun.
BPK juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai kebutuhan.
Saat ini, BPK telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan pendahuluan, selanjutnya terinci untuk memastikan bahwa setiap transaksi benar-benar terjadi, jumlahnya akurat, dan tidak ada dokumen yang tidak valid.
Selain itu, akan berlangsung uji kepatuhan, untuk memastikan bahwa penggunaan dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekkot menambahkan, proses pemeriksaan juga pada akhirnya akan melalui tahapan pembahasan temuan.
Setelah menyusun temuan sementara, auditor akan mengadakan exit meeting dengan Pemkot untuk mengkomunikasikan seluruh hasil temuan.
“Pada saat exit meeting berlangsung OPD terkait , termasuk bagian Sekretariat Daerah akan mendapat kesempatan, memberikan klarifikasi atau bukti tambahan, terkait temuan oleh BPK sebelum LHP resmi dibuat,” katanya.
Sapulette menegaskan, jika menemukan penyimpangan dan atau potensi kerugian negara atau daerah, Pemkot memiliki kewajiban hukum, untuk melakukan tindak lanjut.
“Pemkot Ambon akan tunduk dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi temuan BPK, sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Bentuk tindak lanjut antara lain, pengembalian kerugian ke kas daerah, perbaikan sistem pengelolaan keuangan, serta pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan.
Ia mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran masyarakat, yang berperan sebagai kontrol sosial bagi Pemkot Ambon.
Hal ini bertujuan, memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengimbau, publik tetap menunggu hasil LHP resmi oleh BPK,” tutup Sapulette. (*)







