AMBON, SentralPolitik.com – Pemerintah Kota Ambon lewat Kabag Hukum akan melaporkan sejumlah akun Tik Tok yang selama ini menyerang pejabat Kota Ambon ke kepolisian.
Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy menegaskan, pihaknya akan melaporkan sejumlah akun Tik Tok ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.
Ini lantaran akun-akun itu telah menyebarkan informasi bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap para pejabat di wilayah kerja Kota Ambon.
Langkah hukum melalui Kabag Hukum Sekretariat Kota Ambon Lexy M. Manuputty, SH ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas aparatur.
Selanjutnya memastikan bahwa proses pemerintahan berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi yang tidak sah.
PEMBUKAAN PENDAFTARAN SEKOT
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan-pernyataan menyinggung, yang bermunculan setelah pembukaan pendaftaran seleksi Jabatan Sekkot Ambon.
Menurutnya, setelah proses pendaftaran berlangsung, muncul sejumlah konten pada akun TikTok tertentu yang menyebarkan informasi tidak benar, bersifat tendensius.
Serta mengandung tuduhan yang tidak didukung oleh fakta maupun alat bukti yang sah.
Akun-akun ini secara langsung menyerang kehormatan dan nama baik para calon, sehingga telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah.
‘’Hal ini sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku, dan juga berdampak pada ajakan seruan aksi yang berpotensi kegaduhan,” terangnya.
Menurutnya, tudingan-tudingan yang muncul tidak hanya menyasar pada bakal calon.
Tuduhan serupa juga mengarah kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Yopie Silanno.
Ia menilai penyebaran informasi secara luas ini tidak akurat, mengingat ada mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah di follow-up.
“Pemerintah Kota Ambon menilai, bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan pribadi para pejabat, tapi juga berdampak luas terhadap institusi,’’ ingatnya.
PROVOKATIF
Penyebaran informasi provokatif dan tidak akurat berpotensi menimbulkan kegaduhan publik, menurunkan kepercayaan terhadap proses pemerintahan.
Serta mengganggu stabilitas dan ketertiban di lingkungan birokrasi.
’’Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, melainkan telah melampaui batas dan masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum,” tambahnya.
Unsur kesengajaan dalam perbuatan ini, lanjutnya, tercermin dari aktivitas aktif memproduksi dan menyebarluaskan konten, melalui platform digital publik.
‘’Pada akhirnya menimbulkan kerugian nyata bagi reputasi pribadi, profesionalitas jabatan dan kredibilitas Pemkot Ambon secara keseluruhan,” imbuhnya.
Pemerintah Kota menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah penyampaian kritik, saran sesuai fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kondisi ini sebagai bukti rasa cintanya bagi kota ini, sekaligus bentuk kontrol sosial dalam konsep tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Berikut, nama-nama Bakal Calo Sekretaris Daerah Kota Ambon (Sekkot), yang telah mendaftarkan diri yakni Apries B. Gaspersz, S.STP dan M.Si; Roberd Sapulette, ST.
Selanjutnya, MT; Steven Dominggus, S.IP., M.Si; dan Richard Luhukay, AP.
Keempat pejabat ini memiliki hak konstitusional dan administratif, untuk mengikuti proses seleksi secara adil, transparan, dan berbasis merit sistem.
Baca Juga:
Pemkot Ambon Resmi Laporkan Buano dan Rumbouw ke Polisi; Ini Beda Pajak dan Retribusi: https://sentralpolitik.com/pemkot-ambon-resmi-laporkan-buano-dan-rumbouw-ke-polisi-ini-beda-pajak-dan-retribusi/
‘’Proses seleksi juga berlangsung tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak manapun,’’ tutupnya. (*)






