Hukum dan Kriminal

Dugaan Ganti Pelaku Utama Laka Lantas Terungkap; Tamuda Letsoin Tak ada di Lokasi

×

Dugaan Ganti Pelaku Utama Laka Lantas Terungkap; Tamuda Letsoin Tak ada di Lokasi

Sebarkan artikel ini
Kudus Nuhutanan SH
Kudus Nuhutanan SH, Kuasa Hukum Korban Laka Lantas di Kota Tual. f:Saad-

TUAL, SentralPolitik.com – Sinyalemen adanya dugaan mengganti pelaku Laka Lantas di Kota Tual akhirnya terungkap. 

Dalam penetapan tersangka Laka Lantas, Polres Tual dilaporkan mengganti pelaku Rifai Sither dengan Tamuda Letsoin.

Padahal, sesuai keterangan saksi terutama saksi korban, saat kejadian Tamuda Letsoin tidak berada di TKP terutama dalam melakukan evakuasi korban.

Kondisi ini memicu reaksi dari Kuasa Hukum korban, Kudus Nuhutanan. 

Memberikan keterangan kepada media ini, Nuhutanan menilai penetapan tersangka oleh oknum penyidik Polres Tual tidak matang.

‘’Kami menilai penetapan ini sangat prematur, terlalu dini dan tidak sesuai fakta,’’ sinisnya, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, proses hukum bermula saat pihaknya menerima surat kuasa dari korban Nur Afif Rengirit.

Selain korban, Nuhutanan juga mendapat kuasa dari ada dua orang saksi yaitu Arifin Ngapalin dan Ramadan Mastail. 

PEMERIKSAAN SAKSI

Pada saat 4 Juni 2026 Polisi memeriksa kedua saksi di kantor Polres Tual.

Dalam kesaksiannya, saksi Arifin Ngapalin secara tegas menyatakan bahwa saat terjadi peristiwa kecelakaan, tidak ada orang lain di dalam kendaraan. 

‘’Saat benturan, yang terlihat keluar dari lokasi kejadian hanyalah Rifai Sither yang diduga sebagai pengemudi. Saksi Ramadan Mastail juga membenarkan,’’ bebernya. 

Sedangkan pemeriksaan korban Nur Afif berlangsung pada 8 Juni 2026, mengingat korban yang mengalami patah tulang kaki sehingga pemeriksaan di kediaman korban. 

Dalam keterangannya, Nur Afif menegaskan hal yang sama. ‘’Tamuda Letsoin tidak berada di tempat kejadian perkara saat kecelakaan terjadi,’’ katanya. 

Selanjutnya, konfrontasi keterangan berlangsung pada 17 Juni 2026 dengan menghadirkan Rifai Sither, saksi Ocha, serta dua saksi dari pihak korban. 

KETIDAKSESUAIAN KETERANGAN

Pada saat konfrontasi itulah terlihat adanya ketidaksesuaian keterangan. 

Rifai Sither menyebutkan keberadaan Tamuda di dalam kendaraan, namun saksi Arifin Ngapalin dan Ramadan Mastail langsung membantah dengan tegas.

“Yang menjadi catatan penting, dalam proses konfrontasi itu, polisi tidak menghadirkan korban Nur Afi dan saksi Tamuda Letsoin,’’ 

‘’Padahal kehadiran mereka berdua sangat penting untuk meluruskan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

Selanjutnya pada 19 Juni 2026, penyidik resmi menetapkan Tamuda Letsoin sebagai tersangka sesuai Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (3) UU-22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan penetapan tersangka ini kuasa hukum Nuhutanan menilai polisi sudah melakukan penetapan tersangka yang tidak sesuai fakta.

“Jika benar Tamuda duduk di samping pengemudi, mengapa ia tidak terlihat saat proses evakuasi korban berlangsung? Di mana posisinya saat itu?’’ katanya. 

Pada sisi lain ia mengingatkan kalau seluruh keterangan saksi dan korban secara konsisten menyatakan Tamuda tidak ada di tempat kejadian.

‘’Hal ini patut mendapat pengkajian ulang secara cermat,” tandas Kudus.

Karena itu ia berharap penyidik meninjau kembali keseluruhan alat bukti dan keterangan yang ada.

Baca Juga:

Ada Upaya Ganti Pelaku Dibalik Larutnya Kasus Laka Lantas di Kota Tual: https://sentralpolitik.com/ada-upaya-ganti-pelaku-dibalik-larutnya-kasus-laka-lantas-di-kota-tual/

‘’Agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan kenyataan di lapangan,’’ tandasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram