AMBON, SentralPolitik.com – Berlarutnya penanganan Polres Kota Tual dalam mengusut kasus Lakalantas yang melibatkan anggota DPRD Kota Tual mulai terungkap.
Apa itu? Ada upaya mengganti pelaku utama Rifai Sether dengan pelaku lain alias pelaku palsu.
Mengapa ada upaya itu? Karena bila polisi menetapkan pelaku utama menjadi tersangka, maka ia bisa langsung menjalani penahanan oleh PN Kota Tual.
Pada sisi lain, sumber media ini menyebutkan kalau dengan status itu pelaku bakal segera dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Tual.
Baca Juga:
Rifai Sether Ternyata Pelaku Kejahatan Lalu Lintas Berulang, Desak Aparat Mendicuknya: https://sentralpolitik.com/rifai-sether-ternyata-pelaku-kejahatan-lalu-lintas-berulang-desak-aparat-menciduknya/
‘’Sebab Sether sudah mendapat vonis PN atas Lakalantas. Dia masih menjalani hukuman percobaan. Tapi baru 2 bulan, sudah terlibat Laka Lantas lagi,’’ kata sumber tadi.
Lantas apa sikap Kuasa Hukum korban atas upaya itu?
‘’Tidak bisa memutar balikan fakta pada kasus ini. Karena ada barang bukti berupa kendaraan, korban dan diduga pelaku serta saksi yang mengetahui saat kejadian,’’ tandas Kudus Nuhutanan.
Kudus Nuhutanan, S.Sos, SH, MH merupakan kuasa hukum korban. Pihak keluarga akhirnya meminta kuasa hukum karena proses hukum berlarut di Polres Tual.
SAKSI-SAKSI
Memberikan keterangan kepada media ini, Jumat (12/6/2026) di Tual, Nuhutanan menyebutkan kalau kasus ini telah masuk tahap akhir di Polres Kota Tual.
Penyidik telah mengambil keterangan saksi kunci dalam perkara Laka Lantas tersebut.
Saksi kunci yang mengetahui kejadian yakni Korban Nur Afi Rengirit, Arifin Ngabalin, Rumadan Mastail, Munir dan Suami Korban Nur Afi yang juga sebagai pelapor.
Kata Kudus, dari keterangan para saksi ini, menandakan penyidikan di Polres Tual selesai sehingga tanpa harus menunggu lama dalam menetapkan tersangka.
Apalagi, keterangan para saksi memiliki keterangan yang sama atas peristiwa yang menyebabkan korban patah kaki, dan tiga rusuk patah pada korban lain.
‘’Kami juga memiliki bukti kuat yang mengarah pada terduga RS yang seharusnya polisi menetapkan sebagai tersangka, sehingga tidak ada ruang bagi siapa pun yang berani mengambil peran,’’ ingatnya.
Namun demikian, katanya, penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik, sehingga pihaknya menunggu hasil penetapan tersangka.
‘’Selaku kuasa hukum, kami masih menunggu. Mudah-mudahan pekan depan penyidik segera menetapkan tersangka,’’ tandasnya.
LAPOR SAKSI PALSU
Lebih lanjut dalam Kudus Nuhutanan berencana melaporkan beberapa saksi yang diduga telah memberikan keterangan palsu.
Kudus menilai, saksi yang memberikan keterangan palsu ini juga sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, sehingga persulit korban dan saksi lain.
Ia pun mengingat, laporan balik terhadap saksi yang memberikan kesaksian palsu. Ini bukan sekedar isapan jempol, tapi akan berjalan setelah penetapan tersangka.
‘’Kami sudah telah mengantongi nama yang diduga tersangka, tapi biarkan penyidik yang bekerja, karena tidak ada ruang dalam merekayasa kasus ini,’’ ingatnya.
Baca Juga:
Laka Lantas Libatkan Anggota DPRD, Keluarga Korban Desak Kapolda Copot Kasat Lantas Polres Tual: https://sentralpolitik.com/laka-lantas-libatkan-anggota-dprd-keluarga-korban-desak-kapolda-copot-kasat-lantas-polres-tual/
Kudus mengingat saksi yang memberikan keterangan palsu sebagaimana KUHP yang baru UU Nomor 1 tahun 2023 pasal 291 ayat (1) bisa mendapat hukuman. (*)






