AMBON, SentralPolitik.com – Seorang tahanan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial MP alias A (32) dilaporkan tewas di Rutan Polresta Ambon.
Korban merupakan salah satu tahanan dalam kasus dugaan pemerkosaan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ia terlibat perkelahian dengan sesama tahanan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Informasi menyebutkan, korban pertama kali masuk ke rutan pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 00.58 WIT
Namun, hanya berselang sekitar satu jam, terjadi perkelahian di dalam sel yang melibatkan sejumlah tahanan.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Janet Luhukay, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Ia menjelaskan, perkelahian itu melibatkan sembilan orang tahanan.
“Kurang lebih satu jam setelah korban masuk rutan, terjadi perkelahian sesama tahanan. Jumlah yang terlibat sembilan orang,” ungkapnya.
Para tahanan yang terlibat masing-masing berinisial BP, CL, PS, PB, YT, AB, PW, RL, dan DRL.
Akibat perkelahian tersebut, beberapa tahanan mengalami luka dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun satu orang di antaranya, yakni MP alias A. Ia kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Selanjut petugas jaga melarikan korban ke RS Bhayangkara Tantui pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIT.
Terkait penanganan internal, Propam Polresta telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan anggota piket jaga tahanan yang bertugas saat kejadian berlangsung.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut serta evaluasi prosedur pengamanan di dalam rutan.
Baca Juga:
Pelaku Pembunuhan Nus Kei Ternyata Atlet Kick Boxing Maluku, Sumbang Medali di PON Aceh-Sumut: https://sentralpolitik.com/pelaku-pembunuhan-nus-kei-ternyata-atlet-kick-boxing-maluku-sumbang-medali-di-pon-aceh-sumut/
Polresta Pulau Ambon dan PP Lease menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap para pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)






