Nama Lermatang berasal dari bahasa Yamdena, yaitu Lere yang berarti “Matahari” dan Matan yang berarti “terbit atau naik”. Secara harfiah, Lermatang mengandung arti “Matahari Terbit.”
—
Desa Lermatang memiliki sejarah yang sangat panjang dan dikenal sebagai salah satu kampung atau negeri adat tertua di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Desa ini memiliki catatan sejarah yang kuat dan karakteristik budaya dan merupakan salah satu titik awal peradaban di Kepulauan Tanimbar.
Masyarakat Lermatang memegang teguh hukum adat dan wilayah adat yang luas, yang diwariskan secara turun-temurun dari para leluhur mereka.
Masyarakat adat Lermatang ini mendiami wilayah petuanan adat Desa Lermatang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Mayoritas penduduknya bermukim di daerah pesisir dan berprofesi sebagai nelayan dan petani.
Masyarakatnya memilki wilayah petuanan adat baik darat maupun wilayah laut sudah semenjak ratusan tahun lamanya dan secara turun temurun dari generasi ke generasi hingga saat ini, sebelum masuknya kaum penjajah kolonial ke Indonesia.
Mereka membuka hutan-belukar dan menebang pepohonan untuk bercocok tanam (berkebun) dengan sistem berpindah – pindah pada setiap musim, mengambil hasil hutan dan hasil-hasil laut di wilayah petuanan laut seperti ikan, rumput laut, teripang, lola, batu laga, dan hasil-hasil laut lainnya untuk dikonsumsi dan kadang sebagian lagi dijual demi nafkah hidup keluarga mereka.
I. Pengakuan Hak Milik Adat Atas Tanah Petuanan Desa
Lermatang Menurut Hukum
Menurut hukum adat, hak milik adalah hubungan hukum yang bersifat turun-menurun dan terkuat antara individu/ kelompok dengan objek (tanah). Hak ini bersifat individual namun tidak lepas dari unsur kebersamaan dan sosial.
Eksistensi masyarakat Lermatang di wilayah tanah petuanan darat maupun laut tersebut menunjukan bahwa baik tanah maupun hutan yang dikuasai dan dikelolanya sudah semenjak ratusan tahun silam hingga saat ini merupakan bukti nyata yang sah secara hukum bahwa tanah maupun hutan yang dikuasainya adalah tanah adat dan hutan adat serta wilayah meti di sepanjang pantai hingga berbatas laut biru merupakan hak petuanan adat masyarakat adat Desa Lermatang yang dikuasainya selama ini sebagai hak petuanan adat milik masyarakat Desa Lermatang yang tak terbantahkan dengan dalil apapun itu.
Pengakuan hak adat atas tanah petuanan masyarakat Lermatang ini juga, sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2), yang menjelaskan bahwa:
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional yang ada di dalamnya, Selanjutnya pada Pasal 28 I ayat (3) semakin mempertegas tentang pengakuan negara terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Bahwa berdasarkan aturan tersebut diatas, hukum adat beserta hak-hak adat atas tanah yang terkait dengan hukum adat mendapatkan tempat utama dalam sistem hukum di Indonesia.
Pada prinsipnya dengan pengakuan atas hukum adat tentu terkait dengan pengakuan terhadap seluruh eksistensi hak adat yang ada.
Salah satu aspek hukum adat yang penting yaitu hak atas tanah adat terutama hak milik, karena merupakan hak yang terkuat dan terpenuh dari semua hak atas tanah yang ada. Pengakuan hak atas tanah adat oleh negara, didasarkan pada :
1). UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2), yang menjelaskan bahwa: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional yang ada di dalamnya. Selanjutnya, Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
2). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012,tanggal 12 Mei 2012 yang telah mengubah status Hutan Adat dari yang sebelumnya dikategorikan sebagai “Hutan Negara” menjadi “Hutan Hak”. Perubahan Status Hutan oleh MK yang telah menghapus frasa kata “negara” dari kepemilikan hutan adat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Berdasarkan Putusan MK tersebut, hutan adat kini diakui sebagai wilayah hak ulayat dan dikuasai oleh Masyarakat Hukum Adat, bukan lagi milik negara. Selanjutnya MK menyatakan bahwa : Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4), serta Pasal 67 UU Kehutanan yang selama ini mengatur hutan adat sebagai hutan negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3). UU No. 5 / 1960 tentang UUPA, yang mengakui hak ulayat (tanah adat) sepanjang kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
4). UU No. 41 / 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 / 2023 tentang Cipta Kerja). Beleid ini mengkategorikan Hutan Adat sebagai “hutan hak” yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.
5). Bahwa baik UUPA maupun UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, kedua UU ini merupakan turunan dari jaminan konstitusi Pasal 18B Ayat (2) dan pasal 281 Ayat (3) UUD 1945, yang secara tegas : negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
6). Ketentuan Pasal 1 angka 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah mengatur mengenai definisi Tanah Negara. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, yang dimaksud dengan “Tanah Negara atau Tanah yang” Dikuasai Langsung oleh Negara adalah: “Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah. Bukan tanah wakaf. “Bukan tanah ulayat.” Bukan merupakan aset Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD)”
7). PERDA Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
TANAH ADAT DAN HUTAN ADAT
Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas, jelaslah bahwa: negara secara konstitusional maupun hukum positif mengakui keberadaan tanah adat dan hutan adat masyarakat, ic. Tanah adat dan Hutan Adat Masyarakat Lermatang. Pengakuan ini dijamin oleh konstitusi negara maupun hukum positif.
II. Apakah Tanah Petuanan Adat Desa Lermatang adalah Tanah Negara?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas, berkenan saya menyampaikan suatu kajian yuridis, kurang lebih sebagai suatu pencerahan atas masalahnya, yakni sebagai
berikut :
1). Desa Lermatang di Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memiliki hak ulayat atau wilayah adat. Masyarakat adat setempat memiliki wilayah tanah leluhur yang luas dan diwariskan secara turun-temurun berdasarkan hukum adat Tanimbar.
Hak ulayat ini mencakup hukum kepemilikan atas tanah dan sumber daya di wilayah tersebut. Olehnya itu, wilayah petuanan adatnya baik darat maupun wilayah laut sudah ratusan tahun lamanya ditempat dan dikuasai semenjak turun temurun hingga saat ini sebelum masuknya kaum penjajah kolonial ke Indonesia.
Masyarakatnya tiap saat membuka hutan-belukar dan menebang pepohonan, membakar hutan untuk bercocok tanam (berkebun) dengan sistem ladang berpindah – pindah pada setiap musim, dan mengambil hasil hutan dan hasil-hasil laut di wilayah petuanan laut untuk mengambil hasil-hasil laut seperti ikan, rumput laut, teripang, lola, batu laga, dan hasil-hasil laut lainnya untuk dikonsumsi dan kadang sebagian lagi dijual demi nafkah hidup keluarga mereka.
Bahwa sekiranya tanah petuanan Desa Lermatang merupakan tanah kawasan hutan negara/tanah negara, maka dengan sistem bercocok tanam atau berkebun oleh masyarakat dengan cara menebang pohon di hutan, membakar hutan atau belukar pada setiap musim dengan cara berpindah-pindah lokasi wilayah petuanan Desa, aktifitas demikian tentu dinilai sebagai suatu perbuatan ilegal atau tindak pidana yang melanggar ketentuan larangan menebang pohon dan membakar hutan negara , sebagaimana diatur secara ketat dalam UU No. 41/ 1999 ttg Kehutanan.
Aturan ini melarang setiap orang merusak, membakar, atau menebang pohon secara ilegal di dalam kawasan hutan negara karena memicu kerusakan ekosistem dan bencana.
Dengan demikian, berarti masyarakat Lermatang sejak dulu hingga kini semuanya sudah di proses hukum dan dikenakan sanksi denda maupun pidana penjara dong ya? Karena berdasarkan Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU 41/1999, setiap orang dilarang membakar hutan.
Pengecualian hanya berlaku terbatas untuk tujuan khusus seperti pengendalian kebakaran atau pembasmian hama oleh instansi berwenang.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 50 Ayat (3) huruf e UU 41/1999, setiap orang dilarang menebang pohon di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Tindakan pelanggaran ini dikategorikan sebagai kejahatan serius terhadap lingkungan dan prasarana negara. Dimana pelaku pembakaran hutan secara sengaja diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 78 Ayat (3) UU 41/1999.
Sementara bagi pelaku penebangan pohon tanpa izin di dalam kawasan hutan dapat dipidana penjara maksimal 10 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5.000.000.000 sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Bahwa selain UU Kehutanan, tindak pidana ini juga dapat dijerat menggunakan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 18 / 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pada kenyataannya, sistem bercocok tanam dari masyarakat Lermatang semenjak leluhurnya hingga sekarang dengan cara menebang pohon dan membakar hutan/ belukar untuk berkebun tidak pernah seorang rakyat pun yang diproses hukum dan dikenakan saksi pidana penjara maupun denda.
Hal ini membuktikan bahwa tanah dan hutan dalam wilayah Desa Lermatang yang dikuasi selama ini adalah tanah adat dan hutan adat dalam wilayah petuanan adat Desa Lermatang yang dalam hal pengaturannya sesuai hukum adat setempat.
2). Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah mengatur mengenai definisi Tanah Negara.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, _yang dimaksud dengan Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah: “Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah. Bukan tanah wakaf. Bukan tanah ulayat. Bukan merupakan aset Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD).”
3). Bahwa SK.Menteri Kehutanan No. 204 /Kppts-II/84 tanggal 24 Oktober 1984 mengenai penunjukan areal kawasan hutan dan fungsinya, dimana sebagian tanah kawasan hutan dimaksud berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar termasuk wilayah petuanan adat Desa Lermatang.
Hal ini tidak berarti bahwa dengan dasar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian LHK terhadap lokasi lahan seluas seluas 662 hektar di wilayah petuanan adat Desa Lermatang, yang direalisasikan dengan pemberian uang santuan/kerohiman, maka tanah lokasi Proyek Inpex Blok Masela tersebut telah di klaim sebagai kawasan hutan negara sehingga dalam hal penggunaannya/ difungsikan, perlu ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan sebagai hutan tetap yang dikuasai oleh Negara dan pengelolaannya diatur oleh Kementerian LHK melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Padahal, fungsi kawasan hutan berbeda dengan hak atas tanah adat. Kawasan hutan negara adalah wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk fungsi konservasi, lindung, atau produksi berdasarkan hukum positif/negara, serta Penguasaan dan Pengelolaan Kawasan hutan (negara) dikelola oleh pemerintah atau pihak yang diberi izin. Sedangkan hak atas tanah adat (hutan adat) merupakan hak ulayat masyarakat hukum adat untuk mengelola wilayahnya sendiri sesuai hukum adat setempat, yang merupakan bagian dari hutan hak/Hutan Adat yang dikelola langsung oleh masyarakat hukum adat.
Demikian pun tanah-tanah di wilayah Kepulauan Tanimbar pada umumnya adalah tanah-tanah adat masyarakat Tanimbar yang sudah dikelola secara turun-temurun dari generasi ke generasi oleh masyarakat setempat sebelum masuknya kolonial penjajah di bumi Nusantara hingga sekarang, termasuk areal tanah lokasi yang hendak digunakan bagi kepentingan Inpex Masela seluas seluas 662 hektar di wilayah petuanan adat Lermatang.
4). Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012, tanggal 12 Mei 2012 yang telah mengubah status Hutan Adat dari yang sebelumnya dikategorikan sebagai “Hutan Negara” menjadi “Hutan Hak”. Perubahan Status Hutan oleh MK yang telah menghapus frasa kata “negara” dari kepemilikan hutan adat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Berdasarkan Putusan MK tersebut, _hutan adat kini diakui sebagai wilayah hak ulayat dan dikuasai oleh Masyarakat Hukum Adat, bukan lagi milik negara.
Selanjutnya MK menyatakan bahwa : Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4), serta Pasal 67 UU Kehutanan yang selama ini mengatur hutan adat sebagai hutan negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5). Bahwa melalui penegasan ini, hak-hak masyarakat adat Lermatang atas tanah, wilayah ulayat, serta pengelolaan sumber daya alam di dalamnya wajib diakui dan dilindungi secara konstitusional oleh pemerintah.
6). Bahwa perlu diketahui bahwa Putusan MK merupakan Putusan yang menguji UU terhadap UUD 1945 sehingga berfungsi sebagai penafsir konstitusi. Karena batu ujinya adalah UUD 1945 (hukum tertinggi), maka putusan MK pada hakikatnya berada di atas UU yang diuji tersebut. Selain itu, Putusannya bersifat final and binding serta berlaku untuk umum (_erga omnes_) sejak diucapkan.
Olehnya itu, berdasarkan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dimaksud, mestinya SK.Menteri Kehutanan No. 204 /Kppts-II/84 tanggal 24 Oktober 1984 patut menurut hukum untuk dikesampingkan karena tidak memilki kekuatan mengikat secara hukum karena keberadaannya dibawah UUD 1945 dan Putusan MK tersebut, selain itu berdasarkan asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori yang berarti peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
Asas ini menjadi pedoman hierarki hukum, sehingga dengan demikian SK.Menteri Kehutanan No. 204 /Kppts-II/84 tanggal 24 Oktober 1984, tersebut patut menurut hukum untuk dikesampingkan karena kedudukannya lebih rendah dan juga bertentangan dengan Konstitusi Negara i.c Pasal 18B UUD’1945 Jo. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, jo, PP. No. 18 /2021, sehingga seharusnya tidak dapat dijadikan dasar oleh pemerintah untuk menetapkan kawasan hutan atas tanah hak adat di wilayah petuanan adat Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Bahwa berdasarkan dasar dan alasan-alasan diatas, maka Tanah Wilayah Petuanan Desa Lermatang adalah “Tanah Adat dan Hutan Adat Masyarakat Desa Lermatang” dan “BUKAN Tanah Kawasan Hutan Negara atau Tanah Negara.”
III. Apakah Pembebasan Tanah Adat Desa Lermatang seluas 662 Ha; bagi lokasi Inpex Blok Masela, dengan pemberian Santunan / kerohiman, Negara telah dinilai adil ?
Bahwa adanya penggunaan istilah “uang santunan” sebagai ganti rugi tanah dan tanaman masyarakat adat Lermatang, hal ini adalah tidak sah dan tidak tepat secara hukum.
Negara melalui hukum agraria mewajibkan pemberian Ganti Kerugian yang Layak dan Adil (bukan santunan sukarela) berdasarkan mekanisme formal.
Bahwa SANTUNAN sering berkonotasi bantuan sukarela yang nilainya ditetapkan sepihak. Padahal menurut UU No. 2/ 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, hak masyarakat atas tanah/tanaman harus dikompensasi melalui mekanisme penilaian oleh Appraiser (penilai publik).
Komponen yang berhak dinilai dan diganti meliputi Fisik tanah dan tatanaman di atasnya. Bangunan dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.Nilai non-fisik (_kerugian kehilangan mata pencaharian, biaya pindah, dll_).
Bentuk Ganti Rugi Masyarakat Hukum Adat Berdasarkan Penjelasan Pasal 40 UU Nomor 2 Tahun 2012 (dan aturan turunannya seperti PP Nomor 19 Tahun 2021), masyarakat hukum adat diakui sebagai “Pihak yang Berhak”. Ganti kerugian yang sah dapat diberikan dalam bentuk:Uang tunai, Tanah pengganti, Pemukiman kembali (relokasi) atau bentuk lain yang disepakati melalui musyawarah bersama.
Dengan demikian penggunaan istilah “uang santunan” sebagai ganti rugi tanah dan tatanaman masyarakat adat Lermatang, hal ini jelas tidak sah dan tidak tepat secara hukum serta menunjukan ketidakadilan negara memperlakukan hak-hak masyarakat Lermatang.
Sehubungan hal-hal diatas, maka beberapa pertanyaan sbb:
1). Bukankah jauh sebelum pembebasan tanah adat Desa Lermatang 662 Ha., untuk kepentingan perusahaan raksasa multinasional asal Jepang ini (Inpex Blok Masela), lebih dulu telah ada pembebasan atas tanah adat masyarakat Desa Olilit, (lokasi: PT. Pertamina, dan lokasi TNI-AL) Desa Lauran (lokasi: Batalion TNI-AD dan RS. Magrety), Desa Lorulung (lokasi:Bandara Mathilda Batlayeri) dan lainya, untuk kepentingan obyek vital bagi kepentingan Pertahanan Negera, tanah adat Desa Olilit, Desa Lauran maupun Desa Lorulung, bukanlah sangat dihargai dan dihormati hak-hak adatnya atas tanah?
Bukankah ada pemberian ganti rugi yang layak dan adil bagi masyarakat adat di Desa-Desa tersebut? Lantas, mengapa proyek raksasa multinasional asal Jepang sekalas Inpex Corporation- Blok Masela ini, masyarakat Lermatang hanya akan diberi santunan/kerohiman?
2). Dosa apakah rakyat Lermatang bagi Negara ini?
3). Apakah rakyat Lermatang adalah suatu koloni yang terjajah di negara ini sehingga tanahnya harus dicaplok begitu saja dan rakyatnya sekedar diberi Santunan/kerohiman?
4). Apakah masyarakat Lermatang dalam pandangan negara sebagai rakyat miskin, bodok dan tak berdaya sehingga hak-haknya atas tanah sebegitu gampang akan dihargai dengan sekedar diberi santunan saja kah?
Semua pertanyaan ini, biarlah tuan-tuan yang duduk di singgasana menjawab dalam benak hati yang dalam…
IV. Apakah Efek Domino dari Skema Pembebasan Tanah Adat Lermatang?
Pembebasan tanah adat yang diklaim sebagai tanah negara dan hanya diganti dengan uang santunan, hal ini dapat berpotensi timbul hal-hal sebagai berikut :
- Memicu efek domino destruktif bagi tanah-tanah adat masyarakat adat di Tanimbar suatu saat nanti, ketika berbagai perusahaan sebagai turunan inpex Blok Masela hendak berinvestasi di Tanimbar, maka proses pembebasan tanah-tanah adat akan diklaim sebagai tanah kawasan hutan produksi yang dikuasai negara seperti halnya terjadi untuk tanah adat di petuanan Desa Lermatang saat ini.
- Potensi memicu eskalasi konflik agraria, marginalisasi ekonomi, hilangnya identitas kultural, hingga kriminalisasi terhadap masyarakat adat Tanimbar.
- Ketidaksepakatan atas status kepemilikan dan nilai ganti rugi kerap berujung pada bentrokan fisik antara warga, aparat keamanan, dan pihak pengembang.
- Bagi masyarakat adat, tanah bukanlah komoditas ekonomi semata, melainkan ruang hidup, wilayah keramat, dan identitas budaya. Penggusuran memutus total hubungan spiritual dan sejarah mereka dengan leluhur.
- Uang santunan yang diterima sering kali bersifat sementara dan tidak sebanding dengan hilangnya sumber penghidupan jangka panjang (seperti hutan, kebun, dan laut). Kehilangan Mata Pencaharian: Masyarakat kehilangan ruang untuk bertani, berburu, atau melaut, yang menyebabkan keterpurukan ekonomi dan meningkatnya angka pengangguran di komunitas lokal.
- Penolakan warga terhadap penggusuran sering berujung pada tuduhan menghalangi proyek pembangunan nasional. Banyak tokoh adat dapat ditangkap atau diintimidasi karena mempertahankan wilayahnya.
- Ketimpangan ini menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan hukum negara, memunculkan pandangan bahwa negara lebih berpihak pada korporasi atau investor dibandingkan melindungi hak warganya sendiri.
- Alih fungsi lahan skala besar untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) sering mengabaikan analisis dampak lingkungan (AMDAL) adat, yang berdampak pada bencana ekologis seperti banjir, kekeringan, dan rusaknya ekosistem lokal yang sebelumnya dijaga oleh kearifan lokal.
Negara sebenarnya memiliki instrumen regulasi seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/2023 dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 untuk memberikan kompensasi yang lebih manusiawi, dengan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC/Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan) yang merupakan hak asasi masyarakat adat dan komunitas lokal untuk menerima atau menolak rencana kegiatan yang berdampak pada wilayah, tanah, atau sumber daya; namun, dalam praktiknya, pengabaian masih sering terjadi dan memicu rentetan efek domino sebagaimana terurai di atas.
V. Apresiasi dan Secercah Harapan.
1). Secara pribadi saya menyampaikan apresiasi kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menyatakan sikap untuk tetap akan berada dan berdiri bersama rakyat Lermatang untuk berjuang mempertahankan hak-hak adat masyarkat Lermatang.
Baca Juga:
Pemerintah Diminta tidak Abai Dalam Pengadaan Tanah Hak Adat MAsyarakat Desa Lermatang untuk Kepentingan Inpex – Blok Masela: https://sentralpolitik.com/pemerintah-diminta-tidak-abai-dalam-pengadaan-tanah-hak-adat-masyarakat-desa-lermatang-untuk-kepentingan-inpex-blok-masela/
2). Mohon kiranya dapat berupaya keras membantu dan melindungi hak-hak kepemilikan tanah adat masyarakat Desa Lermatang; dan menjadi mediator yang adil dan bijaksana dalam setiap penyelesaian sengketa lahan maupun dampak proyek nasional sehingga masyarakat tidak dirugikan. Sekian.. (*)
—–
*) Penulis adalah Kuasa Hukum Desa Lermatang, tinggal di Jakarta






